Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Bekuk Pelaku Tindak Pidana Perjudian Togel Sidney di Warkop Rosidi Siregar.

Jumat, 26 Juli 2024 | 21.07.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-27T04:07:04Z

Keterangan Photo : Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Sidney, Singapore, dan Hongkong di Warung Kopi Rosidi Siregar di Jln.Ki Hajar Dewantara, Lingkungan VI , Kec. Barumun Kab. Padang Lawas.


PADANG LAWAS-TURANGNEWS.COM-
Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Sidney,Singapore,dan Hongkong di Warung Kopi Rosidi Siregar  di Jln.Ki Hajar Dewantara, Lingkungan VI , Kec. Barumun Kab. Padang Lawas, Rabu (17/07/2024)


Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH mengatakan tersangka yang di amankan berinisial BH(41) tahun merupakan warga Desa Hasahatan Julu Kec. Barumun Kab. Padang Lawas.


Personil Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis Togel Sidney,Singapore,dan Hongkong, di Sebuah Warung Kopi milik salah satu warga yaitu Rosidi Siregar di Jln.Ki Hajar Dewantara, Lingkungan VI , Kec. Barumun Kab. Padang Lawas kemudian Tim Opsnal melaksanakan lidik & mengamankan 1 (satu) orang laki-laki insial BH(41) yg sedang bermain judi jenis Togel Sidney,Singapore,dan Hongkong, tepatnya di sebuah warung kopi milik sdra Rosidi Siregar


Saat di konfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH Minggu (27/07) mengatakan Sat Reskrim Polres Padang Lawas Berhasil Menangkap Pelaku Judi di salah satu Warung kopi di link VI Kel Pasar Sibuhuan berinisial BH(41)tahun.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian. Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.


“1 (satu) unit handphone merek NOKIA 105 (Warna Hitam),Uang tunai sebesar Rp. 278.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah),” jelasnya.


Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Armansyah Batubara Menjelaskan Bahwa tersangka saat ini sudah kita amankan di polres Padang lawas guna proses hukum selanjutnya.


“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (SA).

Sumber : Humas Polres Palas.

×
Berita Terbaru Update