Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Pandan.

Kamis, 25 Juli 2024 | 23.08.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-26T06:08:05Z

Keterangan Photo : Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis ganja.


TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah. Pada Kamis, (25/07/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.


Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (45 Thn) seorang Petani, warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah


Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng IPTU Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa setelah mendengar informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis Ganja di Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah. 


“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi dilakukannya transaksi narkotika jenis Ganja, Tim  kemudian menangkap terduga MS” Ucap IPTU Gunawan  


Setelah dilakukannya penggeledahan badan, ditemukan 12 ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat bruto 18,70 gram, 1 buah gunting bergagang warna hitam, 1 bundalan kertas nasi berwarna coklat, serta Uang tunai terdiri dari 1 lembar pecahan Rp. 20.000, 1 lembar pecahan Rp. 10.000, 7 lembar pecahan Rp. 5.000, 1 lembar pecahan Rp. 2.000, dan 1 lembar pecahan Rp. 1.000


Setelah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku, Tim Sat Resnarkoba Polres Tapteng Juga melakukan interogasi terhadap pelaku, MS mengakui memperoleh ganja dari seorang laki-laki berinisial RS.


“Saat anggota Opsnal dilapangan melakukan penyelidikan terhadap Pengedar RS, personel belum berhasil menemukannya.” terang IPTU Gunawan 


Pelaku MS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika . 


(Gosen Situmeang).

Humas : Polres Tapanuli Tengah.

×
Berita Terbaru Update