Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Wartawan Online Mendapat Tindakan Kekerasan dari Oknum Anggota PP di Kabupaten Bangka Tengah.

Selasa, 30 Juli 2024 | 08.41.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-30T15:41:31Z

Keterangan Photo : Ridwan Wartawan Media Online AtensiNews.com, Yang Mendapat Tindakan Brutal dari Kasat Pol PP yang Merangkap Ketua Pemuda Pancasila di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


BANGKA TENGAH-TURANGNEWS.COM-
Tindakan brutal dialami oleh Ridwan yang merupakan wartawan Media Online AtensiNews.com, yang dilakukan oleh Oknum Anggota Ormas Pemuda Pancasila yang berkantor Sekretariat di Jalan Soekarno Hatta, RT 10/RW -, Titik Kordinat-Beluluk, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Peristiwa tindakan kekerasan terhadap yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah, tentunya menambah daftar kasus tindakan  kekerasan dan pengancaman kinerja wartawan di tanah air.


Apalagi tindakan ini kembali dilakukan oleh Oknum Anggota Ormas Pemuda Pancasila, yang sebelumnya sudah pernah terjadi, dan hebatnya lagi insiden tindakan kekerasan terhadap wartawan kali ini dilakukan oleh Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, yang berinisial Yamowa'a Harefa, yang juga merupakan Kasat Sat Pol PP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 


Insiden terjadi pada tanggal 12 juli 2024, yang mengakibatkan memperburuk citra integritas Aparat Penegak Perda dan Ormas Kepemudaan.


Kronologi kejadian diceritakan oleh korban saat Ridwan diundang oleh Yamowa'a Harefa untuk bersilaturahmi di Sekretariat Pemuda Pancasila. Dan Setibanya di lokasi Ridwan duduk dan di sambut dengan minuman keras namun Ridwan menolak dengan sopan, setelah itu Ridwan langsung dikeroyok oleh sejumlah Anggota Pemuda pancasila yang berada di tempat tersebut, tanpa ada yang berusaha untuk menghentikan aksi brutal sejumlah Anggota Pemuda Pancasila ditempat tersebut.


Yang akhirnya Ridwan diamankan di polsek Pangkalan Baru dengan alasan untuk pengamanan, sementara kondisi Ridwan antara sadar dengan tidak saat dirinya dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.


Akibat aksi brutal tersebut, Ridwan mengalami luka serius robek di bagian kepala, dampak kasus ini istri Ridwan tidak terima atas apa yang dialami suaminya, dan membuat laporan ke Polresta Pangkal Pinang, dan meminta kepada penegak hukum untuk dapat bertindak tegas terhadap pelaku.


Keterlibatan Yamowa'a Harefa,yang merupakan Kasat Sat Pol PP Bangka Belitung dan penjabat publik, dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan integritas aparat pemerintah.Masyarakat dan media kini menuntut agar Yamowa'a Harefa diusut dan dipecat dari jabatannya.


"Keterlibatan seorang penjabat publik dalam kasus penganiayaan. Kasat Sat Pol PP Bangka Belitung, yang seharusnya melindungi masyarakat, malah terlibat dalam tindakan kekerasan. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan dan penyelidikan mendalam terhadap Yamowa'a Harefa," ucap  Notatema Ziliwu,S.Pd selaku Pimpinan Media AtensiNews.com.


Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pemuda Pancasila dan menambah keresahan di kalangan masyarakat. Keberadaan viral vidio You Tube, media sosial lainnya dan berita terkait aksi-aksi premanisme oleh oknum Ormas ini memperburuk citra Pemuda Pancasila dan meningkatkan kekhawatiran publik terhadap integritas aparat pemerintah.


Dengan ada kasus ini, diharapkan pemerintah daerah, khususnya Gubernur, Walikota, Bupati, dan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa oknum seperti Yamowa'a Harefa tidak menyalahkan jabatannya. Masyarakat menuntut reformasi yang mendalam untuk memperbaiki citra pemerintahan dan menjamin bahwa tindakan kekerasan tidak akan dibiarkan tanpa sanksi.


Kasus ini juga menekankan pentingnya penegak hukum yang adil dan perlindungan terhadap wartawan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk melaksanakan tugasnya tanpa ancaman atau kekerasan. Pasal 18 UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.


Wartawan berhak menjalankan tugasnya tanpa ancaman atau kekerasan.Pelanggaran terhadap hak-hak wartawan harus mendapatkan sanksi tegas,dan pihak berwenang diharapkan dapat memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas,demi keadilan dan kebebasan pers yang demokratis di Indonesia. (TIM).


×
Berita Terbaru Update