Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanpa Pengawasan Dinas PERKIM, Drainase Jalan Ranti Diduga Dikerjakan Asal Jadi Oleh CV. PERDANA.

Rabu, 31 Juli 2024 | 00.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-31T16:26:04Z
Keterangan Photo : Tim Wartawan Saat Dilokasi Pembangunan Drainase Yang Berada di Jalan Ranti Kelurahan Si Umbut-umbut Kelurahan Kisaran Timur, Rabu (31/07/2024).

ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kembali ditemukan oleh tim wartawan proyek pengerjaan drainase yang dibawah pengawasan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Asahan. Yang diduga dikerjakan asal jadi oleh CV. PERDANA tanpa adanya pengawasan dari Dinas PERKIM Kabupaten Asahan.


Sebelumnya, awak media menyorot pembangunan drainase yang diduga di kerjakan asal jadi di Jalan Teratai, Kelurahan Siumbut umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, yang saat ini sedang dikerjakan oleh CV AVANIA, tanpa ada pengawasan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Asahan.


Berikutnya awak media kembali menyoroti pembangunan drainase yang berada di Jalan Ranti Kelurahan Si Umbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, yang juga dibawah pengawasan PERKIM Kabupaten Asahan, yang juga di duga dikerjakan asal jadi oleh CV. PERDANA, dan kembali ditemukan tanpa ada pengawasan dari Dinas PERKIM Kabupaten Asahan.


Hasil investigasi tim wartawan pada hari Rabu (31/07/2024) sekira pukul 10.30 WIB, terlihat para pekerja bangunan drainase yang sedang mengerjakan terlihat bingung saat awak media tiba di lokasi.


Terlihat papan proyek yang tertulis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Program Kawasan Permukiman Tahun Anggaran (TA) 2024, dengan kegiatan Pembangunan Drainase Lingkungan DI JlN RANTI Kelurahan Siumbut umbut, Kec Kota Kisaran Timur, yang dikerjakan oleh CV. PERDANA dengan dana sebesar Rp. 193. 300.000, sumber dana dari APBD TA 2024, yang pengerjaannya dimulai tanggal 11 Juli 2024 dan berakhir pada 08 Oktober 2024.


Namun pada pagu anggaran tidak dicantumkan volume drainase yang dikerjakan, sehingga awak media mencoba melirik adonan pasir dengan semen, sangat disayangkan, terlihat adonan semen dengan pasir tidak sebanding, sebab dari adonan yang dituangkan untuk pengikat batu batas tampak seperti pasir murni yang dituangkan, sehingga awak media bertanya berapa perbandingan pasir dengan semen, yang mendapatkan jawaban dari pekerja yang mengatakan, "2 banding 1 bang," ucapnya.


Saat awak media menegaskan maksudnya dari 2 banding 1, pekerja kembali menjawab dengan kalimat, "2 angkong pasir dan 1 Zak Semen, bang," jawab Pekerja lagi. Namun saat awak media bertanya dengan kalimat, "tapi kenapa adonan semennya terkesan seperti pasir gitu ? Dan tidak seperti adonan semen yang benar-benar 2 banding 1," dan atas pertanyaan wartawan para pekerja terdiam tidak memberikan jawaban.


"Orang abang dari mana ? Nanti biar saya sampaikan ke Pemborongnya," ucap salah satu pekerja, dan saat ditanya siapa yang mborong pekerjaan ini, sang pekerja menjawab, "Udin bang," namun di pertegas lagi oleh wartawan dengan kalimat, "Udin apa Faisal ?" Sang pekerja terlihat seperti bingung dan menjawab, "gak tahu bang, kami baru saja kerja bang, tapi yang kami tahu Pemborongnya namanya Udin," jawabnya. Dan saat ditanya ada tidak datang ini hari pengawas dari Dinas PERKIM melihat kondisi bangunan yang sedang dikerjakan, semua pekerja yang ada di lokasi menjawab, "enggak ada datang bang," jawabnya.


Terpisah, awak media mencoba menghubungi via seluler untuk melakukan konfirmasi ke Dinas PERKIM Kabupaten Asahan, namun sangat disayangkan kendati pesan sudah centang dua pertanda jika WhatsApp yang bernomor 0813-6235-11XX milik sang Kadis sedang Online, namun sang Kadis diduga enggan memberikan jawaban apapun.


Dengan naiknya hasil investigasi wartawan ke pemberitaan, diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Asahan dibawah kepemimpinan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH dan jajarannya, dapat memanggil pihak pelaksana pemborong dari pengerjaan Drainase Jalan Ranti yang diduga dikerjakan asal Jadi, mengingat dana yang digunakan untuk pembangunan drainase tersebut bersumber dari uang rakyat yang tertampung di APBD.


Juga diharapkan Polres Asahan berkenan memanggil Kepala Dinas PERKIM Asahan, atas dugaan lalai menjalankan tugasnya dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait konfirmasi wartawan yang membutuhkan informasi sebagai kebutuhan pokok setiap orang, khususnya  insan Pers untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya untuk kepentingan pemberitaan, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dan ada dugaan main mata Kadis PERKIM dengan Pemborong, sehingga informasi dari wartawan hal adanya dugaan kecurangan dari realisasi pembangunan drainase terkesan di abaikan oleh sang Kadis. (TIM).

×
Berita Terbaru Update