Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tekan Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya, Polsek Karang Baru Ciduk Dua Pelaku Pengedar Sabu.

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08.56.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-20T15:56:54Z

Keterangan Photo : Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru, Diamankan di Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang.


ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-
Unit Reskrim Polsek Karang Baru Berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru. 


Kapolsek Karang Baru IPTU Charlie Yudha Virajati,S.Tr.K memimpin langsung penangkapan kedua pelaku pada Rabu Malam (17/07/2024).


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, MH melalui Kapolsek Karang Baru IPTU Charlie Yudha Virajati,S.Tr.K mengatakan  "Benar, kami telah menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu yang berinisial MR (26) dan FD (31) yang keduanya merupakan warga Desa Upah Kecamatan Bendahara." Ucapnya.



Kapolsek Karang Baru menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru.


Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Karang Baru bersama Unit Reskrim Polsek Karang Baru melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MR (26) sekira pukul 17.00 Wib yang saat itu sedang menunggu pembeli.


Dari tangan pelaku, Petugas berhasil menyita satu buah dompet bermotif loreng yang berisikan 73 paket yang diduga sabu sabu seberat ± 30 Gram dan uang tunai sebanyak Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).


Dari pengakuan pelaku MR (26) bahwasanya barang haram tersebut dia dapatkan dari FD (31) yang merupakan warga Desa Upah Kecamatan Bendahara.Kemudian Tim mencari tahu keberadaan dari pelaku FD dan sekira pukul 17.30 Wib Tim berhasil menangkap FD (31). Terang IPTU Charlie


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H saat dikonfirmasi tim tribratanews.resacehtamiang.aceh.polri.go.id membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut oleh Polsek karang Baru.


"Kami akan menindak tegas kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengedar, pemakai maupun kurir di kabupaten Aceh Tamiang karna berdampak sangat buruk bagi masyarakat terutama generasi muda." Tegas Kapolres


"Saya juga menyampaikan kepada seluruh personel untuk bertugas secara profesional serta bertugas dengan hati dan jadikan tugas sebagai anggota polri sebagai ladang amal ibadah," ucapnya. (REN).




×
Berita Terbaru Update