Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Karyawan di PHK, Disnaker Tapsel Surati Manajemen PT. Samukti Karya Lestari.

Rabu, 10 Juli 2024 | 09.49.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-10T16:49:53Z

Keterangan Photo : Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Selatan.


TAPANULI SELATAN-TURANGNEWS.COM-
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan, Drs. Achmad Nasution. telah menerima surat laporan pengaduan dari karyawan. korban PHK sepihak dari manager  PT SKL (Samukti Karya Lestari) yang ada di wilayah Kecamatan Muara Batang Toru, kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 yang lalu


Karyawan PT SKL Bezisokhi Laia pemanen buah kelapa sawit di divisi VI, yang diduga telah di PHK sepihak ole Manajer PT SKL, pada tanggal 23 April 2024 yang lalu tanpa ada pemberitahuan Surat Peringatan (SP) ke 1, 2 dan 3 sesuai peraturan dan ketentuan Disnaker RI.


Selain Bezisokhi Laia, ada satu lagi Karyawan Panen PT. SKL (Samukti Karya Lestari) yang bekerja di Divisi VII, diduga juga mendapatkan perlakuan yang sama dari Manajer PT. SKL, sama-sama di PHK sepihak tanpa penyampaian SP 1, 2 dan 3, dan diduga Manajer memberlakukan aturan dengan aturannya sendiri tanpa mengindahkan Ketentuan dan Peraturan dari Disnaker RI, tanpa memikirkan nasib karyawan yang di PHK nya, mengingat korban sudah mengabdi sekian tahun tanpa melakukan kesalahan kerja.


Ketua dan sekertaris DPD, Lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat (LBH PKR) TIPIKOR, sangat mengapresiasi kebijakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan. Yang telah mengirimkan surat kepada pimpinan Perusahaan PT SKL, Rabu tanggal 03 juli 2024 kemarin dengan nomor surat : 500.15/813/2024 yang bersifat penting, Perihal : Permintaan Penjelasan Pelaksanaan Perundingan Bipartit antara Perusahaan dengan korban PHK sepihak.


Sesuai dengan keterangan kedua korban PHK sepihak, bahwa Pimpinan Perusahaan diduga dengan cara semena-mena melakukan PHK sepihak tanpa memberikan uang pesangon, sesuai ketentuan dan peraturan dan UU Disnaker.


Terpisah, korban PHK sepihak kepada wartawan mengatakan, "kami tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum, dan kami juga tidak ada di berikan surat peringatan (SP), sebelum kami di PHK sepihak oleh pimpinan perusahaan, dan yang lebih kejamnya lagi, kami di PHK tanpa ada diberikan uang pesangon dan juga hak kami yang lainnya. hingga sampai dengan hari ini, ucap korban dengan rasa sedih, Rabu (10/07/2023).


Disisi lain Damianus Waruwu ketua DPD (dewan pimpinan daerah) LBH-PKR lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat anti korupsi. kabupaten tapanuli Tengah, dalam komentarnya mengatakan, "tindakan yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan PT SKL. yang melakukan PHK sepihak terhadap kedua karyawannya, yang tanpa memberikan pesangon, tindakannya itu di duga kuat telah melanggar hukum, sebagaimana yang telah di atur dalam UU  Cipta Kerja, pasal 156 ayat 1 pasal 185 ayat 1.dan pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88 A ayat (3), Pasal 88 E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10O.0OO.000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah)," ungkapnya. (GS).




×
Berita Terbaru Update