Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Pro Kontra Pabrik Tapioka di Desa Talang Jembatan, AWPI, "Pj. Gubernur Lampung dan Pj Bupati Jangan Tutup Mata."

Minggu, 07 Juli 2024 | 09.20.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-07T16:22:07Z

LAMPUNG UTARA-TURANGNEWS.COM -Sudah lebih sebulan Pro dan Kontra persoalan Perizinan Pendirian Perusahaan PT. Sinar Baru Nusa Prima SBNP, di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara, penyelesaiannya dinilai oleh Barisan Anak Lampung Analitik (BALAK) dan Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) terkesan lamban dan berlarut larut.


Meskipun pendirian pabrik tapioka jelas telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014, dan melanggar Undang Undang perlindungan Lingkungan Hidup, dan pihak DPRD Lampung Utara telah mengeluarkan surat penghentian pendirian pabrik, namun sangat di sayangkan Sekda Lampung Utara tetap kekeh mengatakan jika pendirian pabrik tapioka  tidak ada yang salah.


Dan hebatnya lagi Sekda Kabupaten Lampung Utara, Lekok yang dengan sadar telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor  22 tahun 2021 dan UU Ciptakarya Nomor 73 .


Point pelanggaran ini terkuak dari Kemarin Sabtu 6 -6 2024 setelah Element barisan anak Lampung, Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Lampung dan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia AWPI telah melakukan kajian bersama dan telah menyatakan sikap seperti yang Dikemukakan Sekertaris AWPI Lampung dan Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan di hadapan awak media.


Selaku perwakilan Awak media, Sekretaris AWPI Cut Habibi menjelaskan sebagai  wartawan tentu kami tetap mengambil posisi dalam bersikap dalam kapasitas kami, dalam bagian dari sosial kontrol bersama rekan element lainnya yang saat ini telah membentuk tim untuk melakukan sikap kontra atas keputusan sekda Lampung Utara ini.


Seperti yang dikemukakan Sebelumnya kami tentu tidak mau ada konflik atas Polemik pendirian pabrik tapioka itu, dengan kata lain jika mengutip kalimat Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan " Jangan hanya Karna ambisi untuk pengentasan pengangguran jangan atas nama Pendapatan asli Daerah tapi menciptakan masalah baru dan terjadi kiamat kecil di kabupaten Lampung Utara.


Sehingga dalam hal ini kami meminta kepada pihak PJ Gubernur Lampung dan PJ Bupati Lampung Utara untuk segera melakukan Konsolidasi dalam kerangka penyelesaian persoalan ini " Kata Habibi


Hal ini di Aamiini oleh Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan bersama Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Lampung Di wakili Idris Abung, " lberkali kali kami katakan kontra yang kami lakukan ini bukan karna kami anti investor di Lampung Utara, tapi kami ingin menegakkan aturan seperti yang selalu di gembar gemborkan pemerintah daerah Lampung Utara," ujar Idris Abung, membuka Pembicaraan.


"Peraturan Daerah dalam hal ini Rancangan tata ruang rancangan wilayah, itu kan jelas mengatur ruang zonasi dan daerah jika kita analogikan membuat rumah dengan mengatur ruangannya, dimana ruang tamu, dimana ruang memasak dimana ruang Makan Dimana kamar mandi WC Dimana Ruang tidur, lalu mengapa pengaturan ini di acak semaunya dengan dalil yang jelas melanggar dengan alasan tidak logis, masak iyah Ruang Makan Ruang Tidur ruang makan di satukan jadi satu dengan ruang WC !!


Masih menurut Pria berambut gondrong ini menjelaskan," Kami akan melakukan crosh check kebenaran ketingkat kementrian atas izin yang telah disebutkan pihak sekda Lampung Utara beberapa hari yang lalu maka dalam waktu dekat ini kami akan berangkat ke kementrian lingkungan hidup, kementrian dalam negri KPK dan Menyurati Presiden dalam persoalan ini.


Menurut kami Persoalan ini sudah sangat serius bagaimana bisa Kementrian lingkungan hidup memberikan izin pendirian perusahaan Tepung tapioka tanpa meninjau dan mengkaji Peraturan daerah, dalam hal ini PERDA RT/RW.


Bagaimana Bisa Kementrian dalam negeri tidak mengetahui jika di kabupaten Lampung Utara, saat ini telah terjadi pelanggaran yang berdampak pada persoalan sosial yang PJ Bupatinya diam seribu bahasa, sehingga  kami akan mengusulkan penyegaran dalam sistem pemerintahan, dan pihak kami juga berniat untuk melayangkan surat pengaduan ke Presiden RI dan pihak KPK," ungkapnya.


Mengakhiri keterangnya, Idris Abung menyebutkan, "Mengenai waktunya kapan kami akan berangkat ke pihak pihak tersebut, nanti kami akan kabarkan ke Awak media yah," ungkapnya. (TIM).




×
Berita Terbaru Update