Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim LKHRI Deklarasikan Pembebasan Lahan di Desa Sidodadi Dusun ll Deli Serdang.

Kamis, 04 Juli 2024 | 02.09.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-04T09:09:44Z

Keterangan Photo : TIM LKHRI Deklarasikan Lahan Masyarakat Desa Sidodadi Dusun ll Kecamatan Deli Serdang, Kamis (04/07/2024).


SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM
-Tim Lacak Kasus Husus Republika Indonesia (LKHRI) lakukan Deklarasi pembebasan lahan Masyarakat Desa Sidodadi Dusun ll Kecamatan Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (04/07/2024).


Dalam programnya, Tim LKHRI mencoba melakukan perjuangan pembebasan lahan yang selama ini diusahai oleh Masyarakat perjuangan, yang diklaim oleh pihak yang memegang izin HGU yang suratnya di keluarkan oleh Pemerintah Desa dan Camat.


Lahan eks HGU milik PTPN II yang selama ini di dikelola oleh Masyarakat Perjuangan, untuk dimanfaatkan Masyarakat Perjuangan untuk kepentingan mencari nafkah, namun lahan akan di kuasai oleh pihak yang mengaku memegang Surat atas dasar tanah eks HGU PTPN II.


Dan atas dasar ketidak adilan, sehingga Masyarakat Perjuangan meminta bantuan Tim LKHRI untuk memperjuangkan hak atas tanah, mengingat dasar yang tidak masuk akal, bagaimana bisa tanah eks HGU PTPN II yang seyogyanya milik negara, bisa dikeluarkan surat hak miliknya oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan ?


Terminator dilokasi, kegiatan dihadiri oleh SUWARNO SURYA DARMA dari Majelis Pertanahan Pusat Jakarta, Danramil Batang Kuis, Perwakilan Aparatur Desa Sidodadi, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama  Batang Kuis Deli Serdang. (JURI).






×
Berita Terbaru Update