Keterangan Photo : Pelaku Pencuri Kabel di PT. SINTONG ABADI Diamankan bersama Barang Bukti di Polres Asahan.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Perwakilan PT. SINTONG ABADI yang diwakili oleh MOSTOFA SIDIK PNJAITAN S.H telah membuat Laporan Polisi bahwa telah terjadi pencurian kabel listrik didalam gudang PT.SINTONG ABADI jenis ukuran, pada hari Senin 27 Mei 2024 yang lalu.
Pada saat Pelapor PT. SINTONG ABADI yang diwakili oleh MISTOFA SIDDIK PANJAITAN.SH memberikan keterangan bahwa ada 2 (dua) orang saksi yang mengetahui tentang peristiwa pencurian tersebut yang bernama HANDOKO dan SUPRIANTO.
Setelah Penyelidik melakukan Interogasi terhadap pelapor lalu melakukan cek TKP dan mengumpulkan barang bukti maka penyelidik memperoleh bukti permulaan yg cukup bahwa benar telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian yg mengarah kpd pelaku yg diduga berinisial (AR), (Y) dan (AK), yg selanjutnya dilakukan Gelar perkara dgn kesimpulan dinaikkan ketingkat penyidikan.
Dari kesimpulan gelar perkara selanjutnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.
Selanjutnya pada hari Rabu (08/08/2024) Unit Reskrim mengamankan salah seorang terlapor yang bernama (Y) lalu dilakukan Interogasi dan (Y) mengakui turut membantu melakukan pencurian saat bekerja diajak oleh (AR) dan (AK).
Editor : SA.
Sumber : Humas Polres Asahan.