Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GAWAT !!! Setiap Harinya Ratusan Jerigen BBM Bersubsidi Dijual Bebas ke Toke Minyak di SBPU 14.227 333 Jalan Raja Inal Pargarutan Baru TAPSEL, Polisi Diduga Tutup Mata.

Kamis, 08 Agustus 2024 | 14.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-08T21:50:09Z

Keterangan Photo : Petugas SBPU 14.227 333 Jalan Raja Inal Pargarutan Baru, Angkola Timur, Tapanuli Selatan, diduga bebas BBM Jenis Pertalite dengan Jerigen yang diangkut dengan Mobil Pickup.


TAPANULI SELATAN-TURANGNEWS.COM-
Termonitor oleh wartawan turangnews.com di lokasi, jika SBPU 14.227 333 yang beralamat di Jalan Raja Inal Pargarutan Baru, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga bebas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dengan Jerigen yang diangkut dengan Mobil Pickup, terpantau oleh Tim Wartawan dilokasi, ratusan Jerigen yang sudah berisi BBM bersubsidi jenis pertalite diangkut ke Mobil Pickup, Kamis (08/08/2024) sekira pukul : 23-30 WIB.


Saat Tim Wartawan tiba di lokasi SPBU, terpantau petugas SPBU dengan tenang mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite ke Jerigen, sementara yang lain tampak sibuk memasukkan Jerigen yang sudah berisi pertalite ke Mobil Pickup, sementara terpantau mobil pickup yang lain yang juga berisi Jerigen yang masih kosong sedang parkir untuk menunggu gilirannya.


Ketika Tim Wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi ke salah satu petugas SPBU, Tim Wartawan mendapat informasi jika SPBU 14.227 333 sudah biasa melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite ke Jerigen yang di muat ke mobil Pickup.


"Kenapa rupanya bang, kami sudah biasa melayani pembelian seperti ini karena ada surat izinnya," ucap petugas SPBU sambil menunjukkan surat yang ternyata surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sipogu Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditandatangani oleh Wanto selaku Kades.



Menurut petugas SPBU lagi, "Pertamina juga sudah mengizinkan koq, buktinya kami melayaninya dengan Barcode," ucapnya.


Namun saat Tim Wartawan meminta untuk ketemu langsung dengan Manajer untuk melakukan konfirmasi, petugas SPBU melarang dengan alasan Manajer tidak ada ditempat karena sudah bukan lagi jam kerja, dan meminta supaya Tim Wartawan datang besok pagi.


"Besok pagi saja orang Abang datang kesini lagi kalau mau jumpa sama Manajer, kalau nomor Handphon Manajer saya tidak berani ngasih karena itu merupakan privasi, dan kalau mau abang beritakan yah sudah beritakan saja," ucap petugas SPBU.


Terpisah awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi ke AKBP Yasir Ahmadi SIK, MK selaku Kapolres Tapanuli Selatan, via WhatsApp ke nomor 0813-86XX-XX86, Kamis (08/08/2024) sekira pukul : 23.45 WIB, namun sayangnya sang Kapolres diduga sudah istirahat, sehingga Kapolres tidak menjawab dan tidak mengangkat telepon dari wartawan, kendati pesan wartawan ke Kapolres sudah centang dua yang artinya WhatsApp sang Kapolres sedang online.



Mengingat, acuan Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen dalam bentuk dan alasan apapun.


Dan berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP BBM Jenis solar dan pertalite, yang dapat mengeluarkan surat rekomendasi adalah Pemerintah Daerah yang membidanginya. Untuk pertanian misalnya, dapat diterbitkan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, atau Kepala Dinas, namun pembeliannya dibatasi hanya 20 liter per hari untuk kendaraan roda empat dengan mesin maksimal 1.400 cc, kendaraan roda empat di atas 1.400 cc maksimal 15 liter per hari. Dan surat rekomendasi dapat berlaku untuk tiga bulan, yang penerbitannya dapat dilakukan secara elektronik atau manual, serta tidak boleh diperjualbelikan.


Berdasarkan keterangan diatas, maka ada dugaan pihak Manajemen SBPU 14.227 333 yang beralamat di Jalan Raja Inal Pargarutan Baru, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga bekerjasama dengan mafia BBM bersubsidi yang diduga sengaja mengalahkan izin surat rekomendasi, dan yang diherankan lagi pihak APH Khususnya Jajaran Polres Tapanuli Selatan diduga tutup mata adanya dugaan kegiatan penyalahgunaan Surat Rekomendasi untuk penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite yang terjadi di wilayah hukumnya.


Setelah terbitnya berita ini, diharapkan pihak Polres Tapanuli Selatan dibawah kepemimpinan AKBP Yasir Ahmadi SIK, MK selaku Kapolres Tapanuli Selatan, kiranya dapat memberikan tindakan yang tegas dan terukur atas tindakan perbuatan curang dan menguntungkan diri sendiri atas dugaan menyalahkan gunakan surat rekomendasi untuk penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite. (TIM).




×
Berita Terbaru Update