Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerak Cepat, Personil Polres Humbang Hasundutan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Jambi.

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 23.32.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-01T06:32:13Z

Keterangan Photo : Sempat Melarikan Diri ke Jambi, Pelaku Pencabulan Dibawah Umur di Amankan Tim Reskrim polres Humbang Hasundutan.



HUMBAHAS-TURANGNEWS.COM-
Satuan Reskrim polres Humbang Hasundutan bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Desa suka makmur Kecamatan Sungai Bahar Kab. Muara Jambi Prov. Jambi, Jum'at (29/08/2024).


Penangkapan terhadap lelaki inisial JM (53th) , Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan petani,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama kristen, Alamat tempat tinggal Desa Rura Tanjung Kec. Pakkat Kab. Humbahas ini atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75/ VI / 2024 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tanggal 12 Juni 2024.


Mendengar laporan polisi tersebut, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH untuk membuat tim dan mengungkap Kasus pencabulan anak dibawah umur yang tersangkanya melarikan diri saat sebelum dirinya dilaporkan ke polres Humbang Hasundutan.


Setelah menerima perintah Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH, Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH membentuk tim  melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.


Bentukan tim dibawah kendali Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH, dan mendapatkan  titik terang keberadaan pelaku yang melarikan diri ke provinsi  Jambi, kemudian tim bergerak melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya dari pengakuan tersebut pelaku dibawa ke polres Humbang Hasundutan guna pemeriksaan lebih lanjut.


Dari kronologi yang di ungkapkan Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH, di sebutkan Pelaku yang sudah memiliki isteri tersebut melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial KCS (8) tahun yang nota bene masih bertetangga dengan si korban, dan pelaku melaksanakan aksinya dengan cara saat korban sedang bermain di depan rumah tersangka, kemudian tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah tersangka, selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban, "ayo kita tidur" kemudian korban mengiyakan ajakan dari tersangka, setelah itu korban masuk ke dalam kamar bersama dengan tersangka selanjutnya tersangka menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, dengan memberikan uang sebesar Rp.5.000.00,- (lima ribu rupiah), selanjutnya korban memberitahu orang tuanya bahwasannya korban telah mengalami perbuatan persetubuhan oleh tersangka, papar Kapolres.


Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu : 1 Pasang baju dan celana korban.


 Dari perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik indonesia  Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak. (TIM).

×
Berita Terbaru Update