Keterangan Photo : Tim Wartawan saat Melakukan Konfirmasi ke Desa Sipogu, Terkait Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite Yang Diduga di Salah Gunakan, Jum'at (09/08/2024).
SIPIROK-TURANGNEWS.COM-Berdasarkan hasil Investigasi Tim Wartawan di SPBU 14.227 333 yang beralamat di Jalan Raja Inal Pargarutan Baru, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, terkait pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Wanto selaku Kepala Desa Sipogu.
Dijumpai Tim Wartawan, adanya dugaan pembelian dan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen yang diangkut oleh mobil Pickup, pada hari Kamis (08/08/2024) sekira pukul : 23.30 WIB.
Namun saat wartawan mempertanyakan ke petugas SPBU 14.227 333 kenapa terkesan bebas melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen, dan wartawan mendapatkan jawaban dari petugas SPBU jika pihak SPBU melayani berdasarkan NIK yang sudah terdaftar di barcode berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sipogu, tertanggal 27 Juli 2024 dan berlaku satu bulan hingga tanggal 28 Agustus 2024.
Namun saat dikonfirmasi ke pihak Pemerintah Desa Sipogu, Tim mendapatkan informasi langsung dari Sekretaris Desa Sipogu yang berinisial "Pane" yang menjelaskan jika dalam pembuatan surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite, pihak Pemdes tinggal mengikuti format yang sudah dibawa oleh pemohon dari pihak Pertamina, tanpa mengecek kebenaran dari yang tercatat dalam surat rekomendasi tersebut.
"Saya yang buat surat rekomendasi itu bang, yang atas nama Rini Safitri dengan nomor : 203/2028/2024 untuk pembelian BBM bersubsidi jenis tertentu, untuk usaha pertanian, dan kesalahan saya tidak saya check kebenaran dari yang saya tulisan, tentang kepemilikan alat dan mesin serta alat -alat pertanian yang dimiliki oleh Rini Safitri selaku pemohon sura rekomendasi," sebut Pane.
Lanjut Pane lagi, "saya memang salah dan tidak tahu tentang aturan BPH MIGAS nomor 2 Tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP BBM Jenis solar dan pertalite, dan kesalahan saya lagi saya juga yang menandatangani surat rekomendasi tersebut atas nama Wanto selaku Kepala Desa," pungkasnya.
Sementara Kades, ketika ingin dikonfirmasi oleh wartawan dan ditunggu di Kantornya hingga 4 jam tidak kunjung datang dengan alasan sedang rapat di kantor Kecamatan, dan dihubungi lewat telepon dan di Chating lewat WhatsApp juga tidak merespon.
Terpisah, Tim Wartawan melakukan konfirmasi ke Manajer SPBU 14.227 333 yang berinisial Hairul, dan saat wartawan menjelaskan jika Surat Rekomendasi atas nama Rini Safitri yang mengambil BBM Pertalite ke SPBU bukan Rini Safitri sebagaimana yang tercantum dalam surat rekomendasi, namun menurut Manajer hal tersebut bukan masalah dan di benarkan oleh PERTAMINA.
Namun saat disinggung jika data yang tertera dalam format surat rekomendasi tidak sesuai dengan kenyataan yang dimiliki oleh Rini Safitri, Hairul mengatakan, "jika memang data yang dituangkan dalam surat rekomendasi itu diduga tidak benar, maka saya atas nama Manajemen SPBU 14.227 333 merasa telah ditipu oleh Kepala Desa dan pemohon surat rekomendasi, dan bukan tidak mungkin jika masalah ini diperpanjang pihak kami dari SPBU akan nempuh jalur hukum," sebutnya.
Adanya dugaan penyalahgunaan surat Rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dari program pertanian, mengingat pelaku pengumpul dari surat rekomendasi diduga ada memegang surat rekomendasi sebanyak 15 surat rekomendasi, dan tentunya hal tersebut diduga menyalahi aturan secara hukum, yang diduga adanya kegiatan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite yang mengatasnamakan surat rekomendasi dari program pertanian.
Maka, Supri Agus dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPD AWPI) meminta kepada Polres Tapanuli Selatan dibawah kepemimpinan AKBP Yasir Ahmadi SIK, MK selaku Kapolres, diharapkan bersama jajarannya dapat mengambil tindakan yang tegas dan terukur dari setiap dugaan pelanggaran hukum yang berlaku di wilayah hukumnya, mengingat adanya pihak yang dirugikan oleh pelaku dugaan penyalahgunaan surat Rekomendasi.
"AWPI akan terus mengikuti kegiatan dan penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite melalui program surat rekomendasi dari dinas pertanian, yang diduga banyak disalahgunakan oleh oknum tertentu yang hanya menguntungkan sepihak yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat," ucap Supri Agus mengakhiri keterangnya. (TIM).