Keterangan Photo : Bos Somel (Pakai Lobe) Langsung Tutup Pintu Gerbang Somel dan Ancam Wartawan Supaya Menghapus Photo dan Video Hasil Liputan Wartawan.
TAPANULI SELATAN-TURANGNEWS.COM-Sikap yang tidak pantas ditunjukan oleh pemilik dan anggota tempat pemotongan kayu atau somel, yang tidak bersahabat dengan awak media dengan melarang mengambil foto, bahkan memaki juga hendak mengeroyok para awak media yang sedang meliput.
Hal tersebut mendapat kecaman keras dari Ketua Formapel (Forum Masyarakat Peduli Lingkungan) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Juliani Nasution yang juga kebetulan ikut serta dengan tim awak media, padahal kedatangan mereka hanya ingin mengkonfirmasi tentang adanya keluhan dari masyarakat terkait adanya dugaan somel tersebut yang tidak memiliki ijin, hal ini terkait dengan maraknya ilegal logging yang terjadi di daerah Madina.
Secara tegas Juliani menyebutkan jika pihaknya sangat konsen dan peduli akan kelestarian lingkungan hidup, bahwa dampak maraknya penebangan hutan secara ilegal itu sangat mengganggu keadaan ekosistem, penebangan liar juga memberi dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, contoh saja sekarang pada musim hujan tiba sering terjadi bencana banjir, tanah longsor dan humus tanah ikut dibawa oleh arus yang mengakibatkan kesuburan tanah untuk areal pertanian jadi berkurang, belum lagi sumber mata air yang terus mengalami kekurangan setiap tahunnya, pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis akibat aktivitas ilegal logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, belum lagi konflik di tengah masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait.
Lebih lanjut Juliani memaparkan, dampak yang paling kompleks dari adanya ilegal logging ini adalah global warming atau pemanasan global yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam. Hutan di Indonesia yang merupakan paru-paru dunia saat ini telah hancur akibat ulah para pembalak liar, maka untuk itu kita harus bersama-sama melihat permasalahan ini, paparnya ke wartawan, Minggu (11/08/2024).
Sehingga saat pihak DPD Formapel Kab. Madina menerima informasi tentang Somel tersebut bahwa di Lintas Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal milik Zulfikar atau yang biasa dipanggil pikar yang diduga beroperasi somel tanpa ijin, namun malah mendapat perlakukan yang tidak mengenakkan.
Kejadian yang tidak mengenakkan itu dialami Tim media dan Ketua DPD Formapel Madina pada Rabu, (7/8/2024) lebih kurang pukul 15.25 WIB. Awalnya beberapa Tim media mengambil beberapa gambar Somel untuk dokumentasi, namun tidak terima kedatangan para wartawan para pekerja dan rombongan bermaksud hendak mengeroyok para wartawan itu.
Ditempat yang sama, salah satu wartawan yang berinisial Agung yang turut dikejadian tersebut mengatakan, “saat itu saya sudah sampaikan supaya bos Somel dan karyawannya supaya jangan arogan dulu, kami wartawan, tetapi mereka tidak perduli dengan omongan saya, lalu mereka dengan arogan langsung menutup pintu pagar,” terang Agung.
"Jangan langsung ngegas dong, jangan main hakim sendiri, kami datang kemari mendengar dari warga setempat somel disini masih beroperasi, tidak terima dengan percakapan itu, HP saya dirampas oleh para pekerja,”ungkap Agung. Kami mencoba koordinasi agar kami bisa keluar dengan selamat dari lokasi itu, HP yang sudah mereka periksa dan menghapus semua foto tentang keberadaan Somel tersebut, lalu membuka pintu keluar,” kata Agung lebih lanjut menceritakan ke Tim Wartawan.
Terpisah, Supri Agus dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPD AWPI) SUMUT mengatakan, "kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Madina supaya segera melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang sudah dilakukan oleh Pengusaha Somel dan karyawannya, yang kejadiannya sudah dipaparkan oleh Ketua Formapel (Forum Masyarakat Peduli Lingkungan) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Juliani Nasution," sebutnya.
Mengingat Sikap para pekerja begitu juga pemilik somel sudah jelas-jelas menghalang – halangi tugas dan fungsi pers dan jelas melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000. (TIM).