Keterangan Photo : MS Bersama Kuasa Hukumnya Membuat Laporan ke Polda Riau (kiri), Cuplikan Surat Yang Tercatat di Notaris UNTUK FORMALITAS SAJA.
RIAU-TURANGNEWS.COM-Korban penipuan yang berinisial MS (61) tahun warga Purnama Dumai Barat merasa di tipu oleh dua orang yang dipercaya pada tahun 2012, meminta bantuan dan pendampingan hukum serta memberikan Kuasa Hukum kepada DPN LBH PA & PK INDONESIA, untuk membantu permasalahan yang telah menimpanya.
Selanjutnya MS dalam kesempatannya kepada wartawan menceritakan kronologis kejadian kenapa dirinya bisa tertipu, Senin (05/08/2024) sekira pukul : 17. 30 WIB.
Kronologisnya : Pada tahun 2012 kami butuh dana pinjaman untuk memperbaiki rumah kami yang dalam keadaan darurat perlu di perbaiki, istri saya( IS) bercerita perihal kami mau meminjam uang ke Bank kepada LR yang kami kenal sering makan di warung kami, kemudian LR menawarkan untuk membantu kami, dan menyarankan untuk mempertemukan dengan atasannya HB Direktur PT tempat LR bekerja, agar bisa membantu untuk meminjamkan uang dari Bank, dan pinjaman cepat terealisasi.
Akhirnya LR mempertemukan saya dengan HB dan hasil percakapan kami, HB setuju untuk membantu saya untuk meminjam uang ke Bank. Dan HB mengajak saya untuk ke Notaris Ismail SH yang beralamat di Jl.Sultan Syarif Qasim untuk membuat Surat Pernyataan, saya, istri saya, LR dan HB bersama sama ke Notaris Ismail SH.
Diruang kantor Notaris Ismail SH, HB meminta agar sertifikat tanah atas nama saya dibalik namakan dengan jual beli atas nama HB, dan saya saat itu keberatan dan bertanya kenapa harus dibuat jual beli dan kenapa harus dibalik nama ?, jawaban HB hanya"formalitas saja" dan akan di tuang di Surat Pernyataan, akhirnya Surat Pernyataan ditulis dengan dituangkan jual beli hanya sebagai "formalitas saja", saya hanya meminjam nama HB untuk meminjam uang dari Bank, jika sudah selesai akan dikembalikan kembali ke nama saya, semua ada tertulis di Surat Pernyataan Notaris Ismail SH terdaftar nomor 79(Rabu 31 Oktober 2012 sekira pukul 09.00Wib).
Lalu LR didepan HB meminjam uang RP 125.000.000(seratus dua puluh lima juta rupiah), saya meminjam Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah), menjadi Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), tertulis di Surat Pernyataan Notaris Ismail SH nomor 79.
Satu minggu kemudian LR datang menyerahkan uang kepada saya dengan dicicil dua kali, pertama Rp. 80. 000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan ke dua Rp. 45. 000.000 (empat puluh lima juta rupiah) menjadi Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah), saat itu saya pertanyakan pada LR pinjaman dari Bank mana dan berapa uang yang dipinjam HB ke Bank, dan berapa saya bayar tiap bulan, dan pinjaman berapa lama? ", jawaban LR belum di infokan oleh HB kepada RL.
Lanjut MS kepada awak media, satu bulan kemudian datang YF anggota HB meminta pembayaran cicilan pertama dengan data pinjaman dari PT B I P tertulis Direkturnya adalah HB, yang tertulis Rp 1.250.000. (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) satu bulan tanpa ada ketentuan berapa lamanya pembayaran selesai, saya seketika terkejut mengapa saya bayar cicilan ke PT tersebut, karena saya ingat saya pinjam uang dari Bank melalui minjam nama HB dan yang di agunkan adalah tanah saya, saya tanya pada YF, jawaban YF dia tidak tahu, dia cuma suruhan HB. Saya hubungi HB saya pertanyakan hal ini, tapi jawaban beliau masih sibuk dan tidak direspon HB.
Saya membayar cicilan dan saat saya terlambat bayar, tau taunya bunga berlipat-lipat ganda, saya kembali tanyakan HB tetap tidak direspon.
Di tahun 2017 datang AS mengaku sebagai pengacara HB kerumah saya, melalui HP AS, HB meminta saya untuk ikut AS ke Notaris Nadeak untuk membuat kembali Surat jual beli dengan alasan Surat jual beli yang tertulis di Notaris Ismail SH nomor 79 hilang, saya bertanya"kenapa harus buat Surat jual beli lagi? ", HB menjawab hanya untuk" Formalitas saja", seperti yang tertulis dalam Surat Pernyataan Notaris Ismail SH nomor 79,dan saya disuruh untuk transfer uang Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)untuk pembayaran terakhir, dan saya transfer RP 10.000.000(sepuluh juta rupiah)ada bukti sudah saya transfer.
Saya sedikitpun tidak menyangka seperti ini yang terjadi, Tiba-tiba di tanggal 15 April 2020 datang Surat panggilan dari Polres Dumai atas adanya laporan seseorang yang melaporkan saya tentang dugaan menduduki lahan tanpa izin , ya saya kaget, dan saya datang ke Polres Dumai tanggal 21 April 2020 pukul 09.00 wib untuk Klarifikasi hal yang sebenarnya dan membawa bukti bukti hak atas tanah saya.
Bermula dari sini saya merasa tidak tenang,saya merasa sudah ditipu mereka berdua, antara LR dan HB bersama sama bersekongkol menipu saya,lalu saya hubungi LR HP nya tidak respon, hingga saya mendatangi rumah mertuanya LR di Rangkas Bitung untuk jumpa LR, tapi tidak berjumpa dengan LR,malah saya mendapat info bahwa uang yang tertulis Rp 125.000.000(seratus dua puluh lima juta rupiah)atas pinjaman LR tidak diberikan oleh HB kepada LR, saya hubungi HB juga tidak ada respon.
Kemudian tiba-tiba di tanggal 03 bulan Juli 2024 datang satu rombongan dari Bank BNI ke rumah saya, ketepatan saya tidak dirumah, hanya istri saya dirumah, mereka memotret sekeliling rumah saya, dan salah satu dari mereka yang datang mengaku bernama SC mengatakan bahwa tanah dan bangunan sudah diagunkan oleh HB sebagai jaminan ke Bank BNI.
Dari data foto kopi saya melihat bahwa HB sudah tidak sekali saja telah mengagunkan tanah dan bangunan rumah saya, saya merasa HB sudah melanggar kesepakatan Isi dari Surat Pernyataan Notaris Ismail SH nomor 79,karena tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saya untuk mengagunkan Surat Sertifikat rumah saya kepada Bank BNI.
Saya baru menyadari adanya dugaan dari awal direncanakan untuk menipu saya ,salinan surat pernyataan Notaris Ismail SH nomor 79 tidak diberikan HB kepada saya.
Info saya dapat dari TM salah satu saksi pembuatan Surat Pernyataan Notaris Ismail SH nomor 79,TM mengatakan sudah menyerahkan dua berkas salinan Surat pernyataan Notaris Ismail SH nomor 79,satu untuk pihak pertama dan satu berkas salinan surat pernyataan Notaris Ismail SH nomor 79 untuk pihak ke dua,kepada HB. Tetapi Surat salinan Surat pernyataan tersebut tidak ada diberikan HB kepada saya. Dari sinilah saya menduga, mengapa salinan Surat Pernyataan tidak diserahkan HB kepada saya.
Akhirnya saya meminta pendampingan dan memberikan Kuasa Hukum kepada DPN LBH PA & PK INDONESIA.
Bersama kuasa hukum saya ibu Frita Purba kami datang ke kantor Notaris Ismail SH untuk meminta salinan Surat Pernyataan tersebut, berhubung Ismail SH sudah pensiun, kami diarahkan untuk mengambil Surat pernyataan salinan ke dua ke kantor Notaris Siswandi, SH beralamat di Jl. Sukajadi no 86 Dumai-Riau.
Salinan kedua Surat Pernyataan Notaris Ismail SH nomor 79 tertulis Rabu tanggal 31 Oktober 2012 sudah saya Terima, dan Surat Pernyataan inilah sebagai bukti bahwa saya tidak menjual tanah saya kepada HB karena jelas tertulis jual beli sebagai", formalitas saja",HB sudah merugikan saya mengagunkan Surat tanah saya untuk kepentingan dirinya sendiri tanpa seizin dan sepengetahuan saya, dan saya melaporkan HB ke Polda Riau, tutur MS.
Frita Purba sebagai Penerima Kuasa hukum dari SM, mengatakan "kita tim Advokad/Penasehat Hukum akan bertindak baik secara sendiri ataupun bersama sama untuk membela kepentingan hukum dari pemberi kuasa, kita akan kawal perkara ini,Kita percaya Kapolda Riau Bpk Irjen. Pol. Mohammad Iqbal , S.I.K.,M.H.akan segera menindaklanjuti laporan kita",. tutup Frita Purba.
Saat awak media konfirmasi hal terkait berita ini kepada HB melalui WA(watsapp) pribadi dengan no628xx665xxx , balasan HB memberikan no kontak yang tertulis Pengacara Jelita HP 1 WA, serta membalas kembali Hub pengacara saya dak benar itu, saya punya dokumen yang lengkap ,dilanjutkan dengan balasan "kita buktikan",.
Saat kembali awak media mengirimkan foto foto dokumen yang diberikan oleh MS kepada HB dan ijin konfirmasi kebenaran dokumen tersebut, terlihat sudah dibaca dengan contreng garis biru dua , namun hingga saat berita ini di terbitkan belum ada balasan dari HB. (TIM).