Keterangan Photo : Kepercayaan "FAH" yang Berinisial "AL" Yang Diduga Telah Mengkordinir Oknum Mafia Untuk Menghalau Tim Wartawan Yang Datang ke Rumahnya.
MADINA-TURANGNEWS.COM-Maraknya kegiatan pengolahan dan penambangan emas yang diduga Ilegal alias tidak mengantongi izin, yang berada di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, diduga tidak tersentuh hukum.
Kendati letaknya tidak jauh dari Wilayah Hukum Polres Madina, akan tetapi kegiatan pengolahan dan penambangan emas yang diduga Ilegal bebas beroperasi, tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kalangan Insan Pers selaku pemegang amanat UU Kebebasan Pers berdasarkan UU Pers Nomor : 40 tahun 1999, mengapa kegiatan yang diduga ilegal dan menyalahi ketentuan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
Terpantau oleh Tim Wartawan, kegiatan pengolahan dan penambangan emas yang diduga ilegal di Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, berdasarkan hasil investigasi Tim Wartawan, Rabu (07/08/2024) terpantau kurang lebih ada 10 titik lokasi usaha pengolahan dan penambangan emas yang diduga ilegal terkesan terkoordinir dan diduga dibekingi oknum Mafia.
Terbukti, saat Tim Wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke salah satu pemilik usaha penggebosan (pembakaran) emas di Desa Pasarakat Kecamatan Hutabargot kabupaten Mandailing Natal, yang diduga ilegal milik warga yang berinisial "FAH", dan Tim Wartawan diarahkan untuk menjumpai orang kepercayaan "FAH" yang berinisial "AL", dan Tim Wartawan diarahkan untuk datang menjumpai "AL" dirumahnya.
Namun, saat Tim Wartawan sampai ke rumah "AL", terkesan "AL" tidak mengerti maksud dan tujuan Tim Wartawan yang berniat melakukan konfirmasi terkait usaha pengolahan dan penambangan emas yang diduga Ilegal yang dikuasai oleh "FAH", padahal sebelumnya Tim Wartawan sudah melakukan kontak via telepon ke "FAH".
Dengan tenang "AL" duduk disamping brankas yang diduga berisikan emas yang dihasilkan dari penambangan emas yang diduga ilegal yang dikuasai "FAH", namun kelihatannya kehadiran Tim Wartawan tidak dikehendaki sepenuhnya oleh "AL", sebab setelah Tim Wartawan dipersilahkan masuk kedalam rumahnya, secara tiba-tiba berdatangan orang yang diduga mafia juga hadir didepan rumah "AL", bahkan diantaranya ada yang diduga membawa benda tajam sejenis parang.
Mengetahui hal yang tidak bersahabat dan menghindari hal yang tidak diinginkan, Tim Wartawan pun beranjak dari rumah "AL".
Sebelumnya, Tim Wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, namun sayang sang Kades tidak berhasil di jumpai di kantornya.
Selanjutnya, Tim Wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Kapolres Madina AKBP ARIE SOFANDI PALOH, namun saat dikonfirmasi oleh wartawan via WhatsApp ke nomor 0813-26XX-XX19, terkait kegiatan tambang emas yang diduga ilegal milik "FAH," sang Kapolres tidak berkenan memberikan jawaban apapun, kendati pesan yang dikirim oleh wartawan sudah centang dua yang artinya WhatsApp sang Kapolres dalam keadaan online.
Setelah terbitnya berita ini, Tim Wartawan berharap kiranya Kapolres Madina AKBP ARIE SOFANDI PALOH beserta Jajarannya dapat segera mengambil tindakan yang tegas dan terukur terhadap siapapun yang melakukan kesalahan dan pelanggaran UU, khususnya kepada "FAH" yang secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, kepadanya dapat dijerat dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah. (TIM).
#BeritaViralPolri.
#HumasMabesPolri.
#Kapolri.
#PolriPresisi.
#Kapoldasu.
#DinasPertambangandanEnergi.
#DinasLingkuanHidup.
#PresidenRI.