Keterangan Photo : Sat Lantas Polres Simalungun melaksanakan kegiatan pengaturan lalulintas.
SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM-Sat Lantas Polres Simalungun melaksanakan kegiatan pengaturan lalulintas atau "Strong Point" pada Sabtu sore, 10 Agustus 2024, dengan tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Simalungun. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 16.30 hingga 18.00 WIB, dengan fokus di beberapa titik strategis di Kabupaten Simalungun, Sabtu (10/08/2024).
Kegiatan pengaturan lalulintas ini dilaksanakan di tiga jalur utama yang sering mengalami kepadatan pada sore hari. Jalur pertama adalah jalur Pematang Siantar menuju Medan, yang mencakup titik-titik seperti Simpang Sigagak, SPBU Sigagak, Simpang Gerbang Tol Sinaksak, Simpang Sinaksak, Simpang Kamboja, dan depan SMK 3 Siantar. Jalur kedua adalah jalur Pematang Siantar menuju Asahan, dengan titik pengaturan di Simpang Siantar Estate, Simpang Rambung Merah, depan SD Budi Mulia, depan YP. Asisi, dan Simpang Perumnas Batu VI. Jalur ketiga adalah jalur Pematang Siantar menuju Saribu Dolok, yang meliputi Simpang Panei, Simpang Polsek Panei Tongah, dan Simpang Raya.
Pengaturan lalulintas ini dipimpin langsung oleh Kanit Regident Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Akhmadeffendi, S.H., selaku Padal Lantas. Sebanyak 14 personil Sat Lantas Polres Simalungun turut serta dalam kegiatan ini, memastikan pengaturan lalulintas berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Cuaca yang cerah pada sore itu mendukung kelancaran kegiatan, sehingga personel di lapangan dapat dengan optimal mengatur arus kendaraan di titik-titik padat. Dalam pelaksanaannya, Sat Lantas Polres Simalungun fokus pada penertiban dan pengawasan arus lalulintas di wilayah-wilayah yang sering menjadi pusat kemacetan saat jam pulang kerja. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalulintas serta mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi pada jam-jam rawan tersebut.
Hasil dari pengaturan lalulintas sore hari ini sangat positif. Tercipta situasi yang kondusif di seluruh titik pengaturan, dengan arus lalulintas yang lebih teratur dan tertib. Keberadaan personel di lapangan memberikan efek pengawasan yang nyata, sehingga para pengendara lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalulintas. Selain itu, kegiatan ini juga berhasil menekan angka pelanggaran yang kerap terjadi pada sore hari, seperti pelanggaran rambu-rambu dan penggunaan helm oleh pengendara sepeda motor.
Sat Lantas Polres Simalungun menekankan pentingnya kegiatan seperti ini dalam menjaga ketertiban dan keamanan lalulintas di wilayahnya. Kegiatan pengaturan lalulintas pada sore hari ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya preventif yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan. Melalui kegiatan ini, Polres Simalungun berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalulintas demi keselamatan bersama.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Akhmadeffendi, S.H., dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin di waktu-waktu tertentu, terutama pada saat-saat dimana arus lalulintas biasanya padat. "Kita ingin memastikan bahwa setiap pengendara dapat sampai ke tujuan dengan aman dan lancar. Oleh karena itu, pengaturan lalulintas ini sangat penting untuk dilakukan, terutama pada jam-jam sibuk," ujarnya.
Keberhasilan kegiatan pengaturan lalulintas ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang turut serta menjaga ketertiban di jalan raya. Kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat, seiring dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kegiatan pengaturan lalulintas oleh Sat Lantas Polres Simalungun pada Sabtu sore ini menjadi salah satu upaya nyata dalam menciptakan situasi lalulintas yang aman dan tertib. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Simalungun dapat terus ditekan, sehingga tercipta lingkungan lalulintas yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan. (FP).