Sebelumnya, Wartawan bersama tim melakukan konfirmasi ke Manajer SPBU 14.227 333 atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite yang pengisiannya dilakukan ke Jerigen yang di muat ke dalam mobil Pickup, pada hari Kamis tanggal : 08 Agustus 2024 sekira pukul : 23.30 WIB.
Dan saat dilakukan koordinasi ke pihak anggota pompa SPBU ternyata pihak SPBU 14.227 333 sedang melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite berdasarkan barcode yang terbit berdasarkan SURAT REKOMENDASI yang dikeluarkan oleh Wanto selaku Kepala Desa Sipogu, Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan.
Yang akhirnya diketahui jika didalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Wanto selaku Kepala Desa Sipogu, atas nama seorang wanita yang bernama Rini Safitri dengan nomor : 203/2028/2024 untuk pembelian BBM bersubsidi jenis tertentu, sementara saat wartawan bersama tim menjumpai kegiatan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite dilokasi SPBU tidak ada seorang wanita.
Merasa penasaran wartawan dan tim melakukan konfirmasi langsung ke Desa Sipogu, dan tim mendapatkan informasi langsung dari Sekretaris Desa Sipogu yang berinisial "Pane" yang menjelaskan jika dalam pembuatan surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite, pihak Pemdes tinggal mengikuti format yang sudah dibawa oleh pemohon dari pihak Pertamina, tanpa mengecek kebenaran dari yang tercatat dalam surat rekomendasi tersebut.
"Saya yang buat surat rekomendasi itu bang, yang atas nama Rini Safitri dengan nomor : 203/2028/2024 untuk pembelian BBM bersubsidi jenis tertentu, untuk usaha pertanian, dan kesalahan saya tidak saya check kebenaran dari yang saya tulisan, tentang kepemilikan alat dan mesin serta alat -alat pertanian yang dimiliki oleh Rini Safitri selaku pemohon sura rekomendasi," sebut Pane.
Lanjut Pane lagi, "saya memang salah dan tidak tahu tentang aturan BPH MIGAS nomor 2 Tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP BBM Jenis solar dan pertalite, dan kesalahan saya lagi saya juga yang menandatangani surat rekomendasi tersebut atas nama Wanto selaku Kepala Desa," pungkasnya.
Sementara Kades, ketika ingin dikonfirmasi oleh wartawan dan ditunggu di Kantornya hingga 4 jam tidak kunjung datang dengan alasan sedang rapat di kantor Kecamatan, dan dihubungi lewat telepon dan di Chating lewat WhatsApp juga tidak merespon.
Terpisah, Tim Wartawan melakukan konfirmasi ke Manajer SPBU 14.227 333 yang berinisial Hairul, dan saat wartawan menjelaskan jika Surat Rekomendasi atas nama Rini Safitri yang mengambil BBM Pertalite ke SPBU bukan Rini Safitri sebagaimana yang tercantum dalam surat rekomendasi, namun menurut Manajer hal tersebut bukan masalah dan di benarkan oleh PERTAMINA, dengan bukti PERTAMINA mengeluarkan Barkodenya, dan dengan kode barcode tersebut Oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite yang memakai data atas nama Rini Safitri dapat jatah 1800 liter pertalite untuk setiap bulannya.
Namun saat disinggung jika data yang tertera dalam format surat rekomendasi diduga tidak sesuai dengan kenyataan yang dimiliki oleh Rini Safitri, sang Manajer SPBU mengatakan, "jika memang data yang dituangkan dalam surat rekomendasi itu diduga tidak benar, maka saya atas nama Manajemen SPBU 14.227 333 merasa telah ditipu oleh Kepala Desa dan pemohon surat rekomendasi, dan bukan tidak mungkin jika masalah ini diperpanjang pihak kami dari SPBU akan nempuh jalur hukum," sebut Hairul yang sempat menyindir wartawan dengan kalimat Malaikat, serta menyebutkan jika negara ini sudah hancur akibat kepalanya.
Namun setelah hasil konfirmasi ke Hairul selaku Manajer SPBU dituangkan ke berita, sang Manajer SPBU lewat telpon marah-marah ke Wartawan dan sempat mengeluarkan kalimat yang arahnya mengancam wartawan. (TIM).