Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait 10 Titik Pembangunan Drainase Yang Tidak Sesuai Volume, Dinas PERKIM Asahan Tertutup Dengan Wartawan.

Kamis, 01 Agustus 2024 | 02.59.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T09:59:54Z
Keterangan Photo : Cuplikan Data Titik Lokasi Pembangunan Drainase di Kabupaten Asahan.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Ada dugaan pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Asahan sengaja menghindar dari pertanyaan wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terkait Pembangunan Drainase yang ada di 10 titik yang saat ini sedang di kerjakan dengan asal jadi.


Pantauan awak media saat melakukan investigasi langsung selama dua hari ke lokasi Pembangunan Drainase, salahsatunya di Kelurahan Siumbut-umbut, Senin (29/07/2024) dan Rabu (31/07/2024), dilokasi kegiatan pembangunan drainase tidak ada diawasi oleh Pihak Dinas PERKIM maupun pihak Pemborong sendiri, sementara keadaan pengerjaan sangat tidak sesuai aturan dan ketentuannya.


Salah satu contoh pengerjaan Drainase di jalan Ranti yang dikerjakan oleh CV. PERDANA, juga pembangunan drainase yang di Jalan Teratai, Kelurahan Siumbut umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan yang dikerjakan oleh CV AVANIA, kondisi pengerjaannya terkesan asal jadi, terbukti dari adonan semen yang dipergunakan untuk memasang batu padas, adonan semen nyaris seperti tumpukan pasir saja, yang diduga perbandingan pasir tidak sesuai dengan semen yang dipergunakan.


Saat awak media bersama Tim sampai dilokasi, tampak para pekerja bangunan bingung dengan kehadiran Tim Wartawan, terlihat adonan semen dengan pasir tidak sebanding, sebab dari adonan yang dituangkan untuk pengikat batu batas tampak seperti pasir murni yang dituangkan, sehingga awak media bertanya berapa perbandingan pasir dengan semen, yang mendapatkan jawaban dari pekerja yang mengatakan, "2 banding 1 bang," ucapnya.



Saat awak media menegaskan maksudnya dari 2 banding 1, pekerja kembali menjawab dengan kalimat, "2 angkong pasir dan 1 Zak Semen, bang," jawab Pekerja lagi. Namun saat awak media bertanya dengan kalimat, "tapi kenapa adonan semennya terkesan seperti pasir gitu ? Dan tidak seperti adonan semen yang benar-benar 2 banding 1," dan atas pertanyaan wartawan para pekerja terdiam tidak memberikan jawaban.


"Orang abang dari mana ? Nanti biar saya sampaikan ke Pemborongnya," ucap salah satu pekerja, dan saat ditanya siapa yang mbrorong pekerjaan ini, sang pekerja menjawab, "Udin bang," namun di pertegas lagi oleh wartawan dengan kalimat, "Udin apa Faisal ?" Sang pekerja terlihat seperti bingung dan menjawab, "gak tahu bang, kami baru saja kerja bang, tapi yang kami tahu Pemborongnya namanya Udin," jawabnya. Dan saat ditanya ada tidak datang ini hari pengawas dari Dinas PERKIM melihat kondisi bangunan yang sedang dikerjakan, semua pekerja yang ada di lokasi menjawab, "enggak ada datang bang," jawabnya.


Kejadian yang sama juga terjadi di Jalan  Teratai, Kelurahan Siumbut umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, yang dikerjakan oleh CV AVANIA, juga ditempat lainnya, nyaris semua cara pengerjaannya seperti sudah dikomando, dengan adonan semen 4 banding 1 (4 angkong pasir dan 1 Zak Semen).



Dengan temuan yang dijumpai, wartawan dan Tim Wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke Dinas PERKIM Kabupaten Asahan, namun sangat disayangkan kendati pesan sudah centang dua pertanda jika WhatsApp yang bernomor 0813-6235-11XX milik sang Kadis sedang Online, namun sang Kadis diduga enggan memberikan jawaban apapun, dan terkesan tertutup ke wartawan.


Kemudian awak Media menghubungi Plt Kadis Kominfo AA Tanjung, Kamis (01/08/2024) mengatakan, "Sabar lh, coba hubungi Sekretarisnya", ucapnya.


Namun Sekretaris Perkim Mairani saat di WA dengan no +62 812-8663- **** tidak membalas WA wartawan.


Dengan naiknya hasil investigasi wartawan ke pemberitaan, diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Asahan dibawah kepemimpinan AKBB Afdhal Junaidi SIK MM MH dan jajarannya, dapat memanggil pihak pelaksana pemborong dari pengerjaan Drainase Jalan Ranti yang diduga dikerjakan asal Jadi, mengingat dana yang digunakan untuk pembangunan drainase tersebut bersumber dari uang rakyat yang tertampung di APBD.


Juga diharapkan Polres Asahan berkenan memanggil Kepala Dinas PERKIM Asahan, atas dugaan lalai menjalankan tugasnya dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait konfirmasi wartawan yang membutuhkan informasi sebagai kebutuhan pokok setiap orang, khususnya  insan Pers untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya untuk kepentingan pemberitaan, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dan ada dugaan main mata Kadis PERKIM dengan Pemborong, sehingga informasi dari wartawan hal adanya dugaan kecurangan dari realisasi pembangunan drainase terkesan di abaikan oleh sang Kadis. (TIM).




×
Berita Terbaru Update