Keterangan Photo : Kantor Bawaslu Kabupatennya Asahan.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Asahan, pasalnya sudah tiga bulan berjalan namun pihak Bawaslu Asahan hingga hari ini, Jum'at (30/08/2024) diduga belum juga dapat memberikan sanksi berat berupa penonaktifan kepada pelaku pelanggaran kode etik untuk "SAR", yang secara bukti dan sah sudah melakukan pelanggaran kode etik, yang diduga sudah mencoreng nama baik Bawaslu Asahan.
Sebelumnya, beredar informasi warga Dusun IX Kelurahan Binjai Serbangan kepada wartawan yang menyebutkan, ada Oknum Anggota Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) yang digrebek Warga karena dugaan sedang berbuat tidak senonoh dengan seorang perempuan yang statusnya saat kejadian masih berstatus istri orang, yang kejadiannya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul : 12.30 WIB.
Dan hal tersebut diakui oleh Tamrinsyah Gurning SH selaku Ketua Panwascam Silau Laut, saat di konfirmasi oleh wartawan turangnews.com pada hari Selasa (13/08/2024) sekira pukul : 12.30 WIB, dengan jawaban, "izin Bang itu benar anggota saya di panwascam silau laut dan sampai saat ini masih aktif, kalau terkait kesh tsb itu ranah nya kabupaten karna terkait etik," sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Asahan, melalui Inggor Siregar awak media mendapatkan jawaban, "sudah sampai kepada kami di Bawaslu Asahan & sedang kami proses setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu," tulisnya di Aplikasi WhatsApp pada hari : Selasa (13/08/2024) sekira pukul : 16.46 WIB.
Dan terakhir, wartawan mendapatkan jawaban dari Bawaslu Asahan, melalui WhatsApp yang bernomor : 0821-8194-XX91, terkait konfirmasi wartawan yang mempertanyakan "terkait permasalahan dugaan kesalahan etik atas salah satu Anggota Panwascam Silau Laut atas nama Solahudin Asri Ritonga, yang hari Jum'at (23/08/2024) sekira pukul : 15.30 WIB, pihak Bawaslu sudah mengadakan sidang dan memanggil saksi-saksi termasuk Kadus IX Desa Binjai Serbangan, dan wartawan Izin informasinya tentang hasil keputusan Sidang Bawaslu terkait permasalahan Solahudin Asri Ritonga," yang langsung direspon oleh Hambaton melalui seluler dengan mengatakan, "itu bukan sidang tapi, tapi kami memanggil dan meminta keterangan beberapa saksi terhadap kejadian itu, kalau keputusan belum bisa langsung di ambil bang masih ada beberapa tahapan lagi yang harus kita tempuh," sebutnya.
"Insyaallah Pekan depan sudah ada keputusannya bang, nanti kami informasikan ke wartawan yah bang jika keputusan sudah final, pekan depan sudah ada keputusannya itu bang, terimakasih yah bang atas atensinya telah membantu kami," pungkas Hambaton lebih lanjut melalui seluler ke wartawan, Kamis (29/08/2024) sekira pukul : 10.30 WIB.
Sebelumnya sebagian Tokoh Masyarakat Kabupaten Asahan sudah cukup merasa penasaran, atas dugaan kesengajaan Pihak Bawaslu dalam membuat keputusan terhadap kesalahan etik yang dilakukan oleh salah satu Anggota Panwascam Silau Laut yang berinisial "SAR", yang secara sengaja atau tidak sengaja telah mencoreng nama baik Bawaslu terkhusus Bawaslu Asahan.
Bahkan menurut "H.R" (46) tahun Warga Silau Laut, dengan rasa jengkelnya mengeluarkan uneg-uneg nya ke wartawan dengan mengatakan, "bang, coba Abang sampaikan dulu pesanku ini ke pihak Bawaslu Asahan itu, apa memang tidak ada yang lebih pantas dan lebih beretika lagi untuk dijadikan Anggota Panwascam Silau Laut untuk menggantikan si "SAR" itu, apa memang si "SAR" itu sudah merupakan yang terbaik di Kabupaten Asahan ini ? Sehingga walaupun tindakannya sudah cukup terbukti bersalah, yang di saksikan oleh ratusan warga Binjai Serbangan saat kejadian, bahkan sudah viral di Medsos melalui Facebook dan pemberitaan wartawan, tapi hingga kini sudah berjalan tiga bulan lamanya pihak Bawaslu Asahan belum juga memberikan keputusan," ungkapnya.
Mengakhiri ucapannya "H.R" menyebutkan, "sesulit apa sih prosesnya, saksi dan bukti-bukti sudah ada, didalam video yang beredar di masyarakat ada koq bukti pengakuan kedua belah pihak, baik orang tua si "SAR" dan pihak dari si perempuan meminta maaf ke warga yang di saksikan oleh Kepling IX Kelurahan Binjai Serbangan, juga cukup jelas si pelaku baik "SAR" dan teman kencannya itu meminta maaf ke warga, tapi kenapa proses penonaktifan "SAR" dari Anggota Panwascam Silau Laut cukup lama ? Kayaknya Sidang Paripurna DPR-RI saja tidak sampai nunggu waktu tiga bulan lah lamanya," pungkasnya. (SA).
#BawasluRI.
#BawasluSumut.
#DKPP.