ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang kembali berhasil mengamankan seorang pria SF (38) warga Desa Pantai Tinjau Kecamatan Sekrak yang merupakan pelaku permainan judi online jenis slot di sebuah Warung Kopi di Desa Pantai Tinjau Kecamatan Sekrak, Kamis (01/08/2024)
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H, melalui kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H menjelaskan, penangkapan berawal saat tim opsnal Satreskrim melakukan patroli di seputaran Kecamatan Sekrak.
Saat melintas di depan sebuah warung kopi, tim Resmob melihat seorang pria yang tengah asyik melihat layar handphonenya,anggota yang merasa curiga lalu mendatangi pelaku dan ternyata benar pelaku sedang bermain judi online jenis slot di handphone miliknya. Ucap Rifki
AKP Rifki menambahkan, saat diamankan pelaku mengakui bahwasanya handphone tersebut miliknya dan sedang bermain Judi online jenis slot tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu unit handphone android milik pelaku yang berisikan situs judi online dan uang non fisik sebesar Rp.155.000,." Terang Kasat Reskrim. (REN).