Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alhamdulillah !!! Polres Belawan Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelepan Dana Umroh Sebesar 91 Juta Rupiah.

Kamis, 05 September 2024 | 22.06.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-06T05:07:48Z


Keterangan Photo : Pelaku Penipuan dan Penggelepan Yang Berkedok Umroh Diringkus di Polres Belawan.


BELAWAN-TURANGNEWS.COM-
Polres Pelabuhan Belawan, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan Uang Senilai 91 Juta Rupiah, dengan modus perjalanan menuju umroh, Kamis (05/09/2024).


Dalam penjelasannya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban yang didampingi Kasat Reskrim polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, "dari pengungkapan ini telah, kita Tetapkan seorang pria berinisial AI (39) warga Kelurahan Titipapan,  kecamatan Medan Deli Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara, salah satu tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Mako polres pelabuhan Belawan, Kamis (05/09/2024).


Menurut Kapolres lagi, "tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal : 02 September 2024 di kediamannya, setelah adanya laporan dari para korban bernama Nurjanah Tanjung," sebutnya.


Menurut Kapolres Belawan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang bernama Nurjanah, yang kemudian mengungkap adanya dua korban lainnya yang masing-masing berinisial Iskandar Siregar dan Parsim.


Ketiga korban dijanjikan perjalanan untuk  umroh oleh tersangka, dengan keberangkatan pada Februari tahun 2023, namun setelah ketiga korban menyetorkan uang sejumlah Rp. 91.500.000 secara bertahap sebanyak sembilan kali, korban tidak juga di berangkatkan Umroh.


Sehingga pada bulan Mei 2024, korban mensomasi tersangka untuk meminta uangnya dikembalikan dalam tempo enam hari, namun hingga di hari keenam uang tidak juga dikembalikan oleh tersangka.


Dalam pemeriksaan BAP tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tersangka  melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang Piutang. 


Mengakhiri keterangnya Kapolres menyebutkan, "Saat ini tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHPidana, yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. (TIM).


×
Berita Terbaru Update