Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Harus Tegas Bertindak Terhadap Oknum Lurah Sei Renggas Yang Diduga Terlibat Politik Praktis.

Senin, 23 September 2024 | 05.34.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-23T12:37:00Z

Keterangan Photo : Kantor BAWASLU Kabupatennya Asahan.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Sesuai peraturan Pemerintah tentang sanksi tegas bagi oknum ASN yang melakukan pelanggaran, sesuai dalam peraturan BAWASLU yang dalam beberapa poin ada keterlibatan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah.


Dan tentang adanya larangan ASN Selama Pilkada 2024, ada sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024, yang dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. 


Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024 :



• Kampanye/Sosialisasi Media Sosial. ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.


• Menghadiri Deklarasi Calon. ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.


• Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana. ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.


• Ikut Kampanye dengan Atribut PNS. ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.


• Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara. ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.


• Menghadiri Acara Partai Politik. ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.


• Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon. ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.


• Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan. ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.


• Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP. ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.


Namun, realisasinya ada dugaan seorang Oknum Lurah Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tampak hadir di kegiatan Kampanye Pilkada untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan Taufik-Riyanto, di Cafe Agam Banglades, Kisaran, Minggu (23/09/2024).


Diacara Pengukuhan Relawan Taufik-Rianto Se-kecamatan Kota Kisaran Barat ada yang menarik perhatian awak media. saat sedang mengambil foto Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin yang baru tiba dilokasi, ada Lurah Sei Renggas Yafizham, S.M tampak berada di lokasi dan bergabung dengan relawan Taufik-Rianto  yang akan dikukuhkan.


Dan sangat jelas sekali sesuai dalam aturan Bawaslu yang tercantum di poin 2 di atas maka jelaslah seharusnya oknum ASN diberikan sanksi tegas sesuai dalam peraturan perundang-undangan, maka kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat berharap kepada pihak Bawaslu, untuk tegas menetapkan peraturan bagi ASN yang melanggar aturan sesuai dalam peraturan pemerintah Pusat dan daerah yang mengemban tugas amanah aturan Undang undang dan Hukum yang berlaku.


Kami berharap agar pihak Bawaslu Asahan sumatra utara untuk segera memproses oknum ASN yang terlibat tersebut.


Lurah Sei Renggas Yafizham,S.M yang dikonfirmasi mengenai hal ini melalui telepon seluler beralibi kalau dirinya tidak bergabung dengan relawan Taufik-Rianto


“Itukan tempat umum bang, saya dan teman-teman Lurah sedang kumpul dan makan disana dan kami tidak mengetahui di Warung Agam Bangladesh akan ada acara tim relawan Taufik-Rianto” jawab Lurah.


Setelah menyangkal dirinya ikut tim relawan Taufik-Rianto telepon pun terputus dan lurah tidak mengangkat teleponnya lagi, kalau kejadian seperti ini terjadi berarti netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Asahan tidak ada. (SRD).




×
Berita Terbaru Update