Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dipimpin Langsung Oleh Kapolda Sumut, Poldasu Gelar Pers Rilis Pemusnahan Barang-Bukti Narkoba.

Selasa, 17 September 2024 | 03.06.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-17T10:06:35Z


Keterangan Photo : Kapolda Sumut, pimpin gelar pemusnahan barang bukti narkoba, hasil pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu sebulan per 1 Agustus Hingga 17 September 2024 yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Sumatra Utara, Selasa (17/09/2024).



MEDAN-TURANGNEWS.COM-Kapolda Sumut didampingi oleh Waka Polda Sumut,  pimpin gelar pemusnahan barang bukti narkoba, hasil pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu sebulan per 1 Agustus Hingga 17 September 2024 yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Sumatra Utara, Selasa (17/09/2024).


Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu dalam kesempatannya didampingi oleh Wakapolda dan para PJU mengatakan, "saya tidak akan diam bagi sapa pun yang terlibat baik angota Polri, bila kedapatan akan kita sikat apa lagi buat masyarakat, hendaknya jangan coba bermain Narkoba, ada kedapatan anggota Polri yang terlibat siapapun itu akan kita tindak," ujarnya tegas dilapangan terbuka Poldasu.


Termonitor oleh Wartawan, tampak Kapolda Sumut sebelum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, terlebih dahulu memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba bersama Tim Labfor.


Selanjutnya, barang bukti narkoba tampak  dimusnahkan dengan menggunakan mesin Incubator milik Polda Sumut. Dan giat Pemusnahan disaksikan para tersangka yang terdiri dari 8 Polres yang berada di bawah Wilayah Hukum Polda sumut, dan tersangka dari Poldasu.


Dan dari kedelapan Polres yang mengikuti dan menghadirkan tersangka pemusnahan barang bukti narkoba diantaranya :


- Polres Belawan.

- Polres Tanah Karo.

- Polresta Deli Serdang.

- Polres Sergai.

- Polres Tebing Tinggi.

- Polres Langkat.

- Polrestabes Medan.

- Polres Binjai.

Dan dari Polda Sumut.


Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu menjelaskan jika kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba adalah hasil dari kejahatan dari para tersangka yang ditangkap oleh pihak jajaran Polres masing masing di wilayah Hukum Polda Sumut .


“Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu, Pil Ekstasi serta daun ganja yang siap di pakai," papar Kapoldasu lagi.


Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut Irjen Pol Whisnu, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.


Ada pelaku pengedar narkoba yang ketangkap 2 orang dengan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 20 kg gram, yang pengakuannya di upah masing masing Sebesar 3 juta rupiah.


Sedangkan dari Polres Pelabuhan Belawan dari hasil tangkapan Narkoba ada sebanyak 94 orang, dalam satu bulan ini pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan dari hasil peredaran dan penguna serta pengedar yang kita amankan 94 orang. (TIM).

×
Berita Terbaru Update