Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Embat Handphone IRT, Seorang Buronan Tidak Berkutik Saat Diamankan Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan.

Selasa, 10 September 2024 | 00.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-10T07:46:12Z

Keterangan Photo : Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan Berhasil Bekuk seorang buronan berinisial RP alias K.



ASAHAN-TURANGNEWS.COM-
Seorang Pelaku Kejahatan yang telah diamankan dan tidak bisa mengelak lagi, saat Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan menunjukkan hasil kejahatannya, Senin (09/09/2024).


Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Juni Tua Siregar, S.H yang di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, IPDA Azwar Fatlhi Batubara, S.H mengatakan, "pihaknya telah berhasil Meringkus seorang buronan berinisial RP alias K, 51 tahun, warga Dusun IV Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan," sebutnya.


Atas tindakan kejahatan yang dilakukan pada hari Minggu 08 Oktober 2023, sekira pukul 05.00 WIB, di Dusun XI Desa Sei Lama Kec. Simpang Empat Kabupaten Asahan, mengambil barang yang bukan miliknya yaitu Handphone dan uang Kontan senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dari korbannya yang bernama Imran Silaen (37) tahun, warga Dusun XI Desa Sei Lama Hessa, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.

 

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Azwar Fatlhi Batubara, S.H yang baru saja menjabat, mendapatkan informasi langsung bergerak dan berhasil menyita Handphone milik korban dari tangan M (38) tahun, Ibu Rumah tangga, warga Titi PAM Beting Semelur, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai yang pengakuannya di beli dari Pelaku RP alias K.


Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Azwar Fatlhi Batubara, S.H menjelaskan, "pada hari Jum'at 06 September 2024, sekira pukul 15.30 WIB menunjukkan hasil Kejahatan Pelaku berupa 1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo Y 20, dan pelaku yang berinisial RP alias K mengakui bahwa dia yang telah membongkar rumah milik korban Imran Silaen bersama temannya D," terang Ipda Azwar.


Lanjut Ipda Azwar dari pengakuan pelaku RP alias K berhasil membongkar rumah Korban dan mengambil 1( satu ) unit Hp Android Merk Vivo Y 20 berikut kotak, 1 ( satu ) unit Hp Android type real me c 2 11, 1 ( satu ) unit Hp android real me c 11 tanpa kotak dan uang Rp. 5 000.000 (lima juta rupiah) dari rumah Korban Imran Silaen.


Saat ini Pelaku RP alias K berikut barang bukti telah di amankan di Sel Jeruji Mapolsek Simpang Empat Polres Asahan, kepada pelaku kita terapkan pasal 363 ( 2 ) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama lamanya Sembilan Tahun. (SA).

×
Berita Terbaru Update