Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawat !!! Dugaan Kolaborasi PMD Dengan Inspektorat Tapteng Dana Desa Sihapas TA. 2021 Sebesar Rp.150 Juta Lenyap Tanpa Bekas.

Sabtu, 28 September 2024 | 02.44.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-28T10:09:17Z

Keterangan Photo : Kantor PMD dan Inspektorat Tapteng.


TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-Ada dugaan kuat jika Dana Desa Anggaran tahun 2021 telah dikorupsi secara bersama- sama, tanpa bagi hasil dengan warga Desa Sihapas, Kecamatan Suka Bangun,  Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mengingat adanya keterangan dari Mantan Kepala Desa Sihapas yang berinisial Penatius Ndaha saat dirinya memberikan keterangan di Kantor Desa saat di Audit oleh pihak Inspektorat, Rabu 31 Juli 2024 yang lalu, di jelaskan oleh Penatius Ndaha jika dirinya sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Henry Haluka Sitinjak, yang saat itu Henry Haluka Sitinjak masih menjabat sebagai Kabid PMD Tapanuli Tengah, sedangkan posisi jabatan Henry Haluka Sitinjak sekarang sudah menjabat Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Tapanuli Tengah.


Sayangnya pelaksanaan Audit terhadap Penatius Ndaha sebagai Mantan Kepala Desa Sihapas yang menjelaskan jika dirinya sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta kepada Henry Haluka Sitinjak tidak diterbitkan dan dituangkan ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh pihak Inspektorat, demikian pemaparan dan penjelasan Penatius Ndaha kepada sejumlah Wartawan melalui aplikasi WhatsApp yang bernomor 0813-6063-25XX.



Sementara warga dan masyarakat Desa Sihapas sebagai penerima manfaat, menuntut dan meminta tindakan tegas atas bantuan Dana Ketahanan Pangan yang sudah dicairkan, namun realisasinya fiktif bahkan tidak ada sama sekali diterima oleh warga penerima atas semprot elektrik yang katanya dibagikan, hanya alasan Mantan Kades uang sudah diserahkan ke kantor PMD, Lalu Kepala Inspektorat yang berinisial "Mulyadi Malau" ikut serta tidak menerbitkan hasil Audit (LHP), dan ada dugaan permainan Kong kali kong untuk menutupi supaya Kadis PMD Henry Haluka Sitinjak tidak di proses sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia atas dugaan tindakan Korupsi.


Terpisah, Uriati Lahopang, SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat LBH PKR (TIPIKOR) Sumatera Utara, menghimbau dan berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Sibolga dan Irwasdah Sumatera utara, untuk segera mengambil alih kasus tersebut yang sudah Viral diberbagai Media dan Sosmed yang dikuatirkan kedepannya Kabupaten Tapanuli Tengah akan dijadikan sarang korupsi secara berjamaah jika kasus ini dibiarkan tenggelam," ungkapnya ke Wartawan, Jum'at (27/09/2024).


Lanjut Uriati Lahopang, SE, "Kejaksaan Negeri Sibolga dan Irwasdah Sumatera utara harus menindak lanjuti temuan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 15 tahun 2006, peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010, serta peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009, bahwa setiap temuan harus di tindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan di terima, adapun kepada pihak yang mengabaikan di kenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi," paparnya. (GS).




×
Berita Terbaru Update