Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerak Cepat Personil Polres Humbang Hasundutan Sukses Ciduk Pelaku Rudal Paksa Terhadap Anak Dibawah Umur.

Kamis, 05 September 2024 | 21.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-06T04:22:39Z

Keterangan Photo : Pelaku Rudal Paksa Yang Berhasil Diciduk Tim Reskrim polres Humbang Hasundutan.



HUMBAHAS-TURANGNEWS.COM-
Satuan Reskrim polres Humbang Hasundutan bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang melarikan diri ke  Desa Dokan Kec. Kabanjahe Kab. Tanah karo provinsi Sumatra Utara, Rabu  04/09/2024.


Penangkapan terhadap lelaki inisial HPM (25) tahun , Tempat tanggal lahir Lubuk Alung /, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Karyawan,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat Sesuai KTP Tungka Jorong Lubuk Alung Desa Bawan Kec. Ampek Nagari Kab. Agam Prov. Sumatera Barat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 111 / IX / 2024 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, Tanggal 01 September 2024, dan Surat Perintah Penyidikan No. : Sp. Sidik / 72 / IX / 2024 tanggal 02 September 2024.


Dengan Korban yang berinisial  "IJ" (16) tahun berstatus pelajar, warga Kabupaten Humbahas.


Kronologis kejadian, Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 13.20 WIB, korban pulang dari sekolah mengendarai sepeda motor, korban kemudian berhenti di simpang, tiba-tiba tersangka menghampiri korban dan mengatakan “yok dulu kita bicara,” ucap pelaku sambil mengambil kendali sepeda motor korban. 


Tersangka  pun membonceng korban menggunakan sepeda motor korban menuju salah satu rumah yang berada di Kabupaten Humbahas yang diketahui rumah MAK KEVIN, sesampainya tersangka membawa korban ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban.  


Mendapat laporan Tersebut Kapolres Humbahas AKBP HARY ARDIATO SH, SIK, MH langsung memerintahkan kasat Reskrim untuk menindak lanjuti laporan, pada hari selasa tanggal 03 september 2024, anggota opsnal sat Reskrim  Dipimpin Kasat Reskrim AKP BRAM CANDRA SH, MH  melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka  inisial HPM pada hari Rabu (04/09/2024) pukul 00.30 WIB dini hari, di Desa Dokan Kec. Kabanjahe Kab. Tanah karo. selanjutnya membawa tersangka ke Kantor Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan.


Dari perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik indonesia  Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak. (TIM).

×
Berita Terbaru Update