Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Informasi Buat Pak Kapolres Langkat !!! SPBU Nomor 14.208.1177 Air Hitam Kec. Gebang, Langkat Diduga Main Mata Dengan Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar di Siang Bolong.

Senin, 09 September 2024 | 04.21.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-11T08:31:02Z


Keterangan Photo : Parah !!! mafia BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dengan skala besar bergentayangan siang bolong di SPBU 14.208.1177 Air Hitam, Gebang Kab. Langkat.


LANGKAT-TURANGNEWS.COM-Parah !!!  mafia BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dengan skala besar bergentayangan siang bolong di SPBU 14.208.1177 yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Tanjung Pura, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan hasil investigasi Tim Wartawan pada hari Senin (09/09/2024), tampak mobil Pickup yang memuat BBM bersubsidi jenis Solar dengan Belting dengan kapasitas 2000-4000 liter, dengan nilai omset hingga puluhan juta rupiah.


Hebatnya lagi, seakan hukum mereka yang mengendalikan, sehingga petugas Pompa SPBU 14.208.1177 Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Tanjung Pura berani melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Solar dan pertalite ke Mobil Pengangkut Belting, dengan santai seakan tidak tahu jika apa yang dikerjakan adalah menyalahi aturan dan mekanisme yang telah di atur dalam UU BPH MIGAS.




Hingga timbul pertanyaan wartawan, jika siang hari mereka (Mafia BBM-Red) berani melakukan kegiatan yang diduga Penimbunan BBM, lantas bagaimana jika malam hari ??? Maka ada dugaan jika malam hari para mafia BBM bersubsidi menggunakan dengan Truk yang lebih besar lagi.


Berdasarkan informasi dari warga sekitar, kepada wartawan menginfokan jika para mafia BBM bersubsidi tersebut memang sudah main mata dengan Manajemen SPBU dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga para mafia BBM bersubsidi tersebut berani bebas melenggang meskipun di siang hari.



"Mana takut mereka bang kendati pun abang beritakan, pemain minyak dan Manajemen SPBUnya diduga sudah setor bulanan itu katanya ke APH setempat bang," sebut "RD" (37) tahun warga sekitar ke wartawan.


Lanjut "RD" lagi, "makanya mereka santai saja bang melihat ada wartawan datang, mana takut mereka itu bang, kami juga heran koq bang, kenapa bisa semuanya diduga sudah di kondisikan, dan parahnya lagi Polisi yang seharusnya sebagai Aparat Penegak Hukum mengambil tindakan, tapi koq sepertinya Polisi tutup mata bang," ungkapnya.


Selanjutnya, warga yang juga salah satu pengamat Minyak Bumi dan Gas Kabupaten Langkat, Pendy Rahmatsyah (53) tahun kepada wartawan mengatakan, "tolong suarakan dulu tentang dugaan kecurangan Manajemen SPBU 14.208.1177 yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Tanjung Pura ini bang, karena semakin hari kelihatannya semakin merajalela," ungkapnya ke wartawan, Selasa (10/09/2024).



"Mengingat aturan yang sudah diberlakukan dengan tegas hal pengisian BBM bersubsidi, baik melalui Jerigen maupun tangki modifikasi sudah di kunci dengan UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. selain itu sesuai dengan Peraturan Presiden RI No 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak," sebut Pendy Rahmatsyah lagi.


Begitu juga keputusan Menteri Energi dan sumber daya mineral dalam surat edaran menteri ESDM No. 14. E /HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, padahal dalam undang undang sudah di terangkan pendistribusian dan penyalah gunaan BBM bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite adalah tindakan melanggar hukum, sebagaimana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53-58 dengan ancaman Pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah), dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).



Ada juga diatur dalam Niaga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000. 000. 000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).


Namun semua aturan itu tidak membuat para mafia dan pihak SPBU takut, justru ada dugaan Kongkalikong antara Pihak SPBU dengan oknum mafia BBM bersubsidi semakin merajalela, yang jelas bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU, jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat di pidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Maka, Tim pengamat Minyak Bumi dan Gas Kabupaten Langkat bersama Warga, kiranya dengan kepemimpinan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si dan jajarannya, segera dapat menertibkan para Oknum Mafia BBM dan Pengusaha SPBU yang nakal, kita bersama yakin jika Bapak Kapolres dan jajarannya dapat segera mengambil tindakan yang tegas dan terukur.



Mengingat kejahatan yang telah dilakukan oleh Oknum Mafia BBM bersubsidi yang diduga bekerjasama dengan Pengusaha SPBU, demi meraup keuntungan yang lebih besar dan jika dibiarkan berlarut masyarakat yang ekonomi lemah yang bakal menjadi korbannya, maka tanpa delik aduan Polisi dapat menangkap pelaku jika benar terbukti ada pelanggaran.


Sayangnya Tim Wartawan tidak berhasil untuk melakukan konfirmasi ke pihak Manajemen SPBU, dengan alasan sang Manajer tidak ada ditempat menurut petugas Pompa SPBU, sementara petugas pompa SPBU mengaku jika apa yang mereka kerjakan tidak menyalahi aturan dan sudah sesuai SOP nya.


Kepada salah seorang pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite dan Solar  menggunakan Jerigen, wartawan sempat bertanya apakah BBM yang dibelinya untuk digunakan sendiri, dengan singkat si Pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar itu menjawab, "yah untuk dijual kembali pak," ucapnya langsung tancap gas dengan sepeda motornya. (TIM).





×
Berita Terbaru Update