Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Karyawati PT. AKA Yang Dilaporkan Perusahaannya Memasuki Babak Baru, Menurut Syaipul Panjaitan SH, "Kasat Reskrim Polres Asahan Akan Segera SP3 kan Kasus Kliennya.

Rabu, 04 September 2024 | 09.02.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-04T16:02:08Z

Keterangan Photo : Pengacara dan Orang Tua Widya Rahmayani Harahap, saat Memberikan Keterangan Dengan Wartawan di Kafe Ibnu Sina Kisaran, Rabu (04/09/2024).



ASAHAN-TURANGNEWS.COM-
Terkait Kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan oleh PT. Anugrah Karya Abiwara (AKA) kepada seorang Karyawatinya yang bernama Widya Rahmayani Harahap, yang dilaporkan oleh PT. AKA ke Polres Asahan, yang kasusnya sudah tiga tahun berjalan belum ada kepastian hukum, akhirnya Polisi akan segera mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) Minggu depan.


Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Widya Rahmayani Harahap kepada Wartawan, di Cafe Ibnu Sina Jalan Sisingamaraja Kota Kisaran, Rabu (04/09/2024) sekira pukul : 11.30 WIB.


Dalam bincang-bincangnya dengan wartawan, Syaipul Panjaitan SH yang ditemani oleh Ibrahim Harahap (53) tahun yang merupakan Ayah Kandung korban, mengatakan, "kami sudah ketemu dengan Pak Kasatreskrim Polres Asahan semalam di ruang kerjanya, dan berdasarkan aturan dan ketentuan hukumnya, di karenakan Klien kami tidak terbukti bersalah, seharusnya sudah dari dulu dilakukan gelar perkara, sehingga Klien kami sudah dapat kepastian hukumnya, " ucapnya.


Lanjut keterangan Syaipul Panjaitan SH, "dari pertemuan kami semalam dengan Pak Rianto selaku Kasatreskrim, insyaallah Minggu depan sudah bisa di keluarkan surat SP3 nya, dan Kasatreskrim juga semalam sudah Perintahkan Penyidik untuk segera membuat gelar perkaranya," sebutnya.


Mengakhiri ucapannya Syaipul Panjaitan SH mengatakan, "Klien kami sudah dirugikan dalam bentuk nama baik dan pendapatan, bayangin selama hampir 5 tahun Klien kami tidak mendapatkan gajinya yang ditahan oleh PT. Anugrah Karya Abiwara (AKA) yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Raja Kisaran, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), dan hingga hari ini Klien kami tidak pernah ada membuat surat pengunduran diri, maka statusnya Klien kami masih karyawan tetap di PT. AKA, sehingga hak-hak nya sebagai karyawan yah harus diberikan, terkait permasalahan yang dihadapi Klien, dikarenakan adanya dugaan permainan internal Perusahaan yang mengkambing hitamkan Klien kami," pungkasnya.


Ditempat yang sama Ibrahim Harahap mengatakan, "bisa pula anak saya dilaporkan oleh PT. AKA ke Polres Asahan atas tuduhan telah menggelapkan sebanyak  3 (tiga) Unit Sepeda Motor, sehingga PT. AKA mengalami kerugian sebesar Rp. 99.110.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah), pada hari Kamis (13/10/2022) lalu sekitar pukul 14.00 WIB yang lalu, namun hingga saat ini pihak Penyidik Polres Asahan diduga tidak bisa menemukan bukti jika anaknya bersalah, tapi hingga saat ini juga pihak Penyidik Polres Asahan tidak mau memberikan penjelasan jika anaknya tidak bersalah.


"anak saya hanya sebagai penjual produk di PT. AKA, dan anak saya jabatannya bukan sebagai Kasir, seperti yang kita tahulah mana ada pembayaran barang di showroom melalui pekerja, semua  pembayaran terhadap unit yang terjual pasti melalui Kasir, dan jika anak saya dituduh menggelapkan tiga unit Sepeda Motor, apa iyah gampang mengeluarkan Unitnya ? Konon sampai tiga unit anak saya dituduh menggelapkan unit sepeda motor, ini cerita konyol," sebutnya.


Mengakhiri ucapannya Ibrahim Harahap menyebutkan, "Alhamdulillahnya melalui Kasatreskrim Pak Rianto, Minggu depan insyaallah sudah bisa di SP3 Kasus tuduhan penggelapan terhadap anak saya, semoga tidak ada halangan apa-apa lagi, saya yakin terhadap kinerja Pak Rianto yang dikenal tegas dalam melayani masyarakat yang terzolimi seperti anak saya," pungkasnya. (SA).

×
Berita Terbaru Update