Keterangan Photo : Daftar Gaji Karyawan dengan Potongannya (kiri), dan Kantor Kebun Sei Silau (kanan).
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Terkait adanya kutipan gaji karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Silau, yang diduga tidak resmi sehingga ada beberapa Karyawan yang mengadu ke Tim Wartawan, dan beberapa Wartawan media Online di Kabupaten Asahan sudah menaikkan ke Pemberitaan supaya ada tindakan dari Dewan Direksi PTPN IV Regional 1 selaku pucuk pimpinan tertinggi.
Namun sangat disayangkan, ada dugaan Pimpinan tertinggi PTPN IV Regional 1 memandang sebelah mata informasi yang disampaikan oleh wartawan melalui beritanya.
Maka, Tim Wartawan kembali mengupas permasalahan kutipan dari gaji Karyawan yang dipotong melalui resi gaji karyawan pada bulan Agustus 2024. Dan melalui Andrianto selaku Ketua SPBUN Basis Kebun Sei Silau Tim Wartawan mendapatkan informasi tentang kutipan dana uang STM Lokal SPBUN, namun Andrianto tidak menjawab saat wartawan mendesak tentang kutipan Simpanan Wajib.
"Untuk STM SP-BUN sudah berjalan dari tahun 2008, dengan kesepakatan bahwan untuk karyawan meninggal dunia dipotong 3.000/karyawan, untuk batih karyawan meninggal atau orang lain yang meninggal di rumah karyawan dipotong 2000/karyawan, sedangkan untuk karyawan yang pensiun di potong 1000/karyawan, setelah terkumpul uangnya di serahkan semuanya kepada karyawan atau batih yang berhak menerima nya, untuk pemotongan kepada karyawan di buat izin ke bapak manajer setelah di disposisi di setujui baru potongan bisa dijalankan, awal dasar potongan adanya surat keterangan meninggal dari desa di kirimkan ke komisaris Afdeling, baru komisaris Afdeling membuat usulan pemberian STM ke SPBUN, baru kita rekap dan kita mohon izin pemotongan dari BPK manajer, dan pemberian STM diberikan langsung kepada karyawan dan ahli waris di lengkapi dengan bukti tanda terima dan foto penerimaan pak," papar Andrianto kepada wartawan melalui chatting WhatsApp, Rabu (25/09/2024) sekira pukul : 08.44 WIB.
Lanjut keterangan Andrianto, "15.000 adalah Batih yang meninggal ada 7 orang x 2.000 = 14.000, dan karyawan pensiun ada 1 orang x 1.000 Jumlah 15.000, Ini penjelasan STM Lokal 15.000 pak bos, setia bulanya potongan STM berbeda beda pak bos, sesuai permohonan intren dari komisaris, Kalau gak ada yang meninggal batih atau karyawan dan tidak ada yang pensiun yah tidak ada potongan STM pak bos," papar Andrian lagi.
Namun saat Tim Wartawan mencoba untuk bertanya hal kutipan untuk dana Simpanan Wajib sebesar Rp. 12.000/karyawan, Andrianto tidak berkenan menjawab, bahkan balik bertanya ke Tim Wartawan dengan mengatakan, "Ini dapat dari mana pak bos, yang punya resu gaji ini tidak pernah merasa memberikan sama pak bos, mohon petunjuk," tulisnya lagi.
"Oh itu kode etik...ketua," jawab Tim Wartawan, yang langsung disambut lagi oleh Andrianto dengan kalimat, "Memang kode etik wartawan pak bos, tapi yang punya ini tidak ada merasa memberikan sama siapapun mohon petunjuk," tulisnya, dan kembali di jawab oleh Tim wartawan dengan kalimat, "Jika tidak ada menginfokan kenapa ada sama saya...ketua ? Izin sebelumnya, karena kita tidak berani bicara jika tidak ada data nya ketua," jawab tim Wartawan.
Namun kembali Andrianto bertanya dengan kalimat, "Benar pak bos, tapi yang punya resu gaji ini aneh aja," tulisnya lagi, yang kembali di jawab oleh Tim wartawan dengan kalimat, "Suruh saja dia komplain ke saya ... ketua," jawab Tim Wartawan, yang kembali di jawab oleh Andrianto dengan kalimat, "Siap pak bos," tulisnya diakhir chating.
Dari keterangan di atas, Ketua LSM GBPU Asahan Maulana Annur (Aan) saat dimintai pendapatnya oleh wartawan mengatakan, "jelas sudah, kenapa Andrianto selaku Ketua SPBUN Basis Sei Silau yang seharusnya cukup paham dengan potensi itu, namun tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan, ada apa ? Apakah diduga ada keterlibatan dari pimpinan Perusahaan setingkat Manajer, atau bisa jadi ketua Umum SPBUN Tingkat Perusahaan yang berinisial "RT" juga mengetahui permasalahan ini," ucap Aan.
Keterangan Photo : Resi Gaji Karyawan dengan Potongannya, Yang dilingkari Adalah potongan Simpanan Wajib sebesar Rp. 12.000.
"Untuk kutipan STM LOKAL SPBUN, Andrianto panjang lebar menjelaskan, kendati kebenarannya juga kita ragukan, dalam waktu dekat ini kita juga akan cari data untuk 3 bulan kebelakang bang, namun kenapa untuk potongan gaji Karyawan untuk item Simpanan Wajib yang besarnya Rp. 12.000/karyawan/bulannya Andrianto tidak selancar ketika dia menjawab potongan STM LOKAL SPBUN ? Ada apa ini ? Apakah ada apa dengannya ?" Ucap Aan lagi.
Mengaku keterangannya Aan mengatakan, "kita akan buat pengaduan dari potongan Simpanan Wajib itu melalui jalur Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke TIPIKOR bang, kita lihat saja tanggal mainnya," pungkasnya.
Senada juga disampaikan oleh Sesepuh SPBUN yang saat ini sudah pensiun, kepada wartawan "EF" (63) mengatakan, "Buat LP buat diduga ada pemotongan gaji tak resmi ke Polsek Pulau mandi atau langsung ke Polres, biar dipanggil mereka itu, datang engga dia yang melakukan pemotongan gaji Karyawan itu, enggak benar itu, kenapa Andrianto selaku Ketua SPBUN Basis Sei Silau tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan, koq malah sibuk bertanya balik dari mana wartawan dapat resi gaji karyawan, seharusnya itu tidak perlu dipertanyakan, ketua SPBUN itu kan orang bijak dan pintar, masa tidak tahu jika narasumber wartawan itu harus dilindungi dan sifatnya kode etik, bikin malu SPBUN saja itu," ucap "EF" dengan geramnya.
Setelah berita ini terbit, diharapkan dari pihak jajaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PTPN IV Regional 1, juga Kementrian BUMN kiranya bisa untuk bertindak, dan tidak memandang sebelah mata informasi yang disampaikan oleh wartawan. (SRD).
#Beritaviral.
#DirPTPN4Reg1.
#DirHoldingPTPN.
#TIPIKOR-RI.
#KadipHumasHolding.
#HumasPTPN4Reg1.