Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapor Bos BUMN !!! Di PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Silau Diduga Ada Potongan Gaji Karyawan Yang Tidak Resmi.

Rabu, 18 September 2024 | 21.09.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-19T04:09:13Z

Keterangan Photo : Cuplikan Lampiran AU 26 (gaji bersih) Karyawan Sei Silau dan Kantor Kebun Sei Silau.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Adanya Informasi yang disampaikan oleh beberapa Karyawan Pelaksana di PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Silau, yang menyebutkan jika Manajemen dan Ketua SPBUN Kebun Sei Silau diduga telah sebahat dan bersama menjalankan pemotongan gaji Karyawan yang manfaatnya diduga tidak dirasakan oleh Karyawannya.


Hal tersebut disampaikan oleh keempat Karyawan Aktif di Kebun Sei Silau yang masing-masing berinisial "HD" (43) tahun, "TMN" (48) tahun, "TKM" (42) tahun dan "SKD" (52) tahun, yang menyebutkan jika ada jumlah pemotongan gaji dari Karyawan Pelaksana di Kebun Sei Silau, yang karyawannya sendiri diduga tidak paham dengan potongan Simpanan Wajib, dan potongan dana STM Lokal SPBUN.


"Jadi bang, di dalam daftar upah atau di Lampiran AU 26 (gaji bersih) ini terlihat dan tercatat ada dana potongan dari gaji kami untuk Simpanan Wajib yang besarnya Rp. 12.000 dan potongan STM Lokal SPBUN yang besarnya Rp. 15.000 yang diberlakukan untuk semua Karyawan dan setiap bulannya, bang," sebut "HD" sambil menunjukan lembaran kertas yang terakhir diketahui kertas itu adalah slip gaji atau daftar upah atau Lampiran AU 26 (gaji bersih), kepada wartawan, Selasa (17/09/2024) di salah satu Warkop Jalan Cokroaminoto Kota Kisaran, sekira pukul : 15.30 WIB.


Menurut keempat Narasumber menyebutkan, ada beberapa item potongan yang tertuang dalam lampiran AU 26, namun Karyawan tidak memahami kegunaan dan kemana larinya uang potongan gaji Karyawan dari potongan Simpanan Wajib dan STM Lokal SPBUN.


"Setahu kami Simpanan Wajib itu untuk modal usaha Koperasi Karyawan, namun sudah hampir 5 tahun berjalan kami tidak ada dengar lagi ada Koperasi Karyawan di Kebun Sei Silau bang, infonya Koperasi Karyawan sudah Kolep, begitu juga halnya dengan potongan STM Lokal SPBUN, kalau informasi awalnya itu uangnya digunakan untuk Karyawan yang memasuki masa Pensiun atau jika ada Karyawan yang meninggal, tapi besarannya berdasarkan jumlah Karyawan bang, seingat kami potongan untuk itu sebesar Rp. 1000/karyawan, bukan 15.000/karyawan bang," ungkap keempat Narasumber.


Terpisah, wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke Pihak SPBUN Tingkat Perusahaan, melalui Ketua Umum SPBUN Rina Tanjung, namun sangat disayangkan, melalui aplikasi WhatsApp wartawan mencoba minta penjelasan ke Ketua Umum SPBUN, wartawan tidak mendapatkan jawaban apa-apa, Kendati pesan sudah dibaca olehnya, Rabu (18/09/2024) sekira pukul : 13.23 WIB.


Hal yang sama juga wartawan dapatkan dari Manajemen Perkebunan Sei Silau, baik Manajer, Askep A dan Askep B nya juga terkesan diam dan membisu, kendati pesan yang dikirim wartawan sudah dibacanya, namun ketiga Pucuk Pimpinan tertinggi di Kebun Sei Silau seperti di komando, hingga berita ini terbit memilih tidak menjawab alias bungkam.


Sementara menurut salah satu Sesepuh SPBUN yang pernah menjabat sebagai Ketua SPBUN yang berinisial "EF" (65) tahun kepada Wartawan mengatakan, "kalau terkait Simpanan Wajib itu benar kata Narasumber, untuk modal Koperasi Karyawan, dan biasanya besaran jumlah dananya berdasarkan musyawarah seluruh Anggota SPBUN yang diwakili oleh Komisaris Afdeling, jadi tidak bisa maunya Ketua SPBUN untuk menentukan dana yang dipotong melalui daftar upah," ucap "EF" ke Wartawan melalui seluler, Kamis (19/09/2024) sekira pukul : 09.30 WIB.


Menurut "EF" lagi, "seingatku untuk Kebun Sei Silau Koperasi Karyawannya mengelola Uang tersebut untuk modal usaha, simpan pinjam, sembako, token listrik , elektronik dll, dan pastinya ada laba dari usaha tersebut, jadi Kalau benar Koperasi kolep, maka timbul pertanyaannya dimana dan dikemanakan uang potongan yang hingga saat ini masih berjalan ???" Pungkasnya.


"Terkait keuntungan hasil usaha, yang saya dengar juga Koperasi Karyawan di Kebun Sei Silau tidak pernah mengadakan Rapat Akhir Tahun (RAT) yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan Koperasi, lantas jika tiba-tiba Koperasi Karyawan tutup dengan alasan Kolep maka dimana keuntungan hasil usaha selama beberapa tahun berjalan ???? Apakah SHU sudah dibagi kepada Karyawan setiap tahunnya sesuai ketentuan PKB 2004- 25 palas 60 ayt 2 , "bahwa Koperasi harus tunduk kepada UU  Koperasi yang berlaku", menurut saya hal ini sangat serius untuk di Tindak Lanjuti, jangan dibiarkan mengingat ada dugaan korupsi berjamaah dari Pengurus Koperasi di Kebun Sei Silau selama bertahun-tahun," ungkapnya.


Mengakhiri ucapannya "EF" menyebutkan, "ada asumsi dari dana potongan Simpanan Wajib dari gaji Karyawan, jika jumlah Karyawan 600 X 12.000 X 180.000 = 1.296.000.000, (600 jumlah Karyawan=12.000 Potongan Simpanan Wajib=180 rata karyawan bekerja), maka modal Koperasi Karyawan di Kebun Sei Silau cukup besarkan ? Kemana dana sebesar Rp. 1.296.000.000 ????" Pungkasnya. (SRD).

×
Berita Terbaru Update