Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Manajemen PTPN IV Reg-1 Sei Silau Diduga Lindungi Oknum Karyawan Pelaku Penggelapan Produksi.

Jumat, 06 September 2024 | 10.29.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-06T17:47:49Z

Keterangan Photo : Logo BUMN PTPN IV Regional 1.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Adanya Kejahatan Tindak Pidana Penggelapan Aset disebuah perusahaan di PTPN IV REGIONAL 1 Kebun Sei Silau Kabupaten Asahan, yang diduga telah dilakukan oleh oknum karyawannya, tentunya akan berdampak  sangat berbahaya bagi kelangsungan Perusahaan, dan Manajemen wajib hukumnya  memberikan tindakan tegas, berupa proses hukum berlanjut kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Namun diduga tidak demikian halnya dengan yang terjadi di PTPN IV Regional-1 Kebun Sei Silau Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Febriandi Bangun,SP selaku Manager diduga  melindungi Karyawan yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan penggelapan produksi, demikian pemaparan Ependi Lubis yang merupakan salah satu Tokoh Pengamat Perkebunan Nusantara kepada Wartawan, Rabu (04/09/2024).


Menurut Ependi, pada tanggal 24 Agustus 2024, seorang karyawan Afdeling V Kebun Sei Silau yang berinisial "MM", Jabatan Tukang Tangki Latex, diamankan oleh Personil Polsek Prapat Janji bersama Maulana Annur selaku Ketua LSM GBPU Asahan yang peduli terhadap Asset perusahaan BUMN.


Dari penangkapan "MM" yang diketahui berdomisili di Kampung Pulo Bandring diamankan bersama Barang Bukti diantaranya, produksi karet jenis Lump (kompo) dalam satu karung goni, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Jenis Vario. No.Pol BK 4254 VBJ, papar Ependi Lubis lagi.


Lanjut Ependi Lubis, selanjutnya Pelaku yang berinisial "MM" dibawa ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan Polda Sumatera Utara, namun sayangnya pelaku tidak ditahan, esoknya pelaku dilepas oleh Polisi dengan alasan pidananya Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), bukankah kejahatan yang dilakukan oleh "MM" sangat jelas pasal pidananya 374 KUHPidana, "Penggelapan dalam Jabatan, atau kejahatan tindak pidana karena ada hubungan kerja, maka seharusnya tidak bisa dikategorikan Tipiring, karena dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No: 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan denda dalam KUHP pidana, tidak mencantumkan Pasal 374, sehingga kuat dugaan ada oknum tertentu dari Kebun Sei Silau diduga melakukan  pembelaan dengan menjamin "MM" di Polsek Prapat Janji.


Selanjutnya "MM" hanya diskorsing oleh Febriandi Bangun, SP selaku Manager Kebun Sei Silau, dan di duga dipekerjakan kembali seperti semula, padahal sesuai ketentuan Undang- Undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN IV Regional-1 dijelaskan, "bahwa setiap pekerja yang melalukan kesalahan berat seperti penggelapan produksi, dan tertangkap kemudian diproses hukum maka kepadanya diberlakukan skorsing, kemudian di PHK setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," papar Ependi Lubis.


Sebelumnya Wartawan sudah mencoba melakukan konfirmasi melalui Andrianto selaku Ketua SPBUN Basis Sei Silau, terkait dugaan salah satu Karyawan yang diduga telah melakukan penggelapan Produksi Karet,  Andrianto menuliskan via WhatsApp, "Pekerja sudah tidak bekerja lagi boss. Jangan salah berita, Posisi sekarang skorsing sambil menunggu keputusan hukum yang tetap bos," tulisnya pada tanggal 29 Agustus 2024.


Namun saat wartawan menjawab dengan kalimat, "bang izin, bisa tidak kami minta surat skorsingnya bang, supaya bisa kami jadikan dasar pemberitaan tentang kebijakan perusahaan bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran, Supaya bisa menjadi perhatian buat karyawan yang lainya Bang," tulis wartawan, yang langsung di jawab oleh Ketua SPBUN dengan kalimat, "Saya bicarakan dulu sama pimpinan ya bos," tulisnya, Kamis (29/08/2024), yang hingga hari ini Ketua SPBUN Basis Sei Silau tidak ada menunjukkan surat skorsing yang diminta wartawan, yang artinya ada dugaan Manajemen tidak memberikan izin surat skorsing tersebut ke wartawan.


Maka ada dugaan tindakan Febriandi Bangun,SP selaku Manajer memberikan perlindungan hukum, dan diduga menutupi kesalahan Oknum Karyawannya yang sudah jelas terungkap ke khalayak ramai jika "MM" telah tertangkap tangan atas dugaan Penggelepan Produksi Karet milik kebun Sei Silau, sehingga Febriandi Bangun, SP tidak memberikan bukti surat skorsing ke wartawan, karena ada dugaan jika "MM" sebenarnya tidak dikenakan sanksi berat.


Untuk mendapatkan hal yang sebenarnya terjadi, wartawan mencoba menghubungi langsung Febriandi Bangun,SP dengan datang ke Kantor Kebun Sei Silau, Kamis (05/09/2024), setelah gagal menghubungi Manajer dampak keburu diblokir nomor kontak wartawan oleh sang Manajer.


Namun sangat disayangkan, lagi-lagi Wartawan tidak berhasil untuk melakukan konfirmasi ke Manajer, dengan alasan sang Manajer tidak ada ditempat (menurut petugas Satpam yang jaga di Pos Satpam), sementara Ruslan selaku sekretaris Manajer juga enggan menjawab telpon dari wartawan. (SRD).

×
Berita Terbaru Update