Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pak Kapolres Izin Lapor !!! Judi Tembak Ikan Semakin Merajalela di Dusun IV Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban, Sergai.

Jumat, 20 September 2024 | 23.18.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-21T06:29:04Z

Keterangan Photo : Meja Judi Tembak Ikan di Dusun IV Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban, Sergai, Yang Selalu Ramai Dikunjungi Pelanggannya.


SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM-Judi jenis tembak ikan yang berada di Dusun IV Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban, Sergai, diduga semakin hari semakin membuat warga sekitarnya resah, dampak hilir mudiknya sepeda motor untuk masuk ke lokasi membuat warga merasa terganggu.


Hal tersebut di katakan Paino (37) tahun  (bukan nama sebenarnya), kepada wartawan meminta supaya kegiatan judi tembak ikan supaya diberitakan supaya bisa di tutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena sudah sangat membuat resah warga sekitar, Sabtu (21/09/2024).


“Abang masuk dari jalan ini terus aja bang, nanti di ujung jalan sebelah kanan terlihat banyak kendaraan sepeda motor sedang parkir,” sebutnya.


Paino juga mengatakan, "kalau mau jelas lihatnya abang masuk saja bang, tapi hati-hati abang jangan sampai ketahuan abang jika abang wartawan bang, bisa bahaya nanti abang, semakin sore biasanya semakin ramai itu pengunjungnya bang, bahkan buka hingga malam hari," ungkapnya.


Warga setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Polda Sumut melalui Polres Serdang Bedagai kiranya bisa segera menutup kegiatan Judi Tembak Ikan di desanya, yang informasinya dibekingi oleh Oknum Aparat, selain karena bertentangan dengan ajaran agama dan undang undang negara, judi Tembak Ikan juga sudah cukup membuat warga sekitarnya resah, terutama kaum ibu-ibu rumah tangga.


Sementara saat tim mencoba melakukan Investigasi ke dalam lokasi judi tembak ikan, dan baru dapat mengambil satu dua petikan gambar untuk Dokumentasi, tim wartawan sudah mendapat teguran dari pria yang mengaku petugas di lokasi judi tembak ikan  dengan mengatakan, "abang dari mana ? Abang wartawan ?


Spontan tim Wartawan demi keselamatan menjawab, "bukan, saya berniat ingin main," jawab tim serempak, sambil duduk dan melihat - lihat tanpa ada melakukan pengambilan Dokumentasi lagi, dan 15 menit kemudian tim pun bergegas pergi meninggalkan lokasi tersebut.


Setelah tayangnya berita ini diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Umumnya, dan terkhusus pihak Kepolisian dan Kejaksaan setempat, kiranya bisa mengambil tindakan yang tegas sesuai hukum dan Undang-undang.


Mengingat secara hukum Judi Tembak Ikan dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara. (RED).

×
Berita Terbaru Update