Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Sosa Melaksanakan Restoratif Justice Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan.

Selasa, 10 September 2024 | 05.42.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-10T12:42:31Z

Keterangan Photo : Polres Padang Lawas Polsek Sosa Melaksanakan Restoratif Justice Kasus Dugaan tindak pidana "Pengrusakan."


PADANG LAWAS-TURANGNEWS.COM-Polres Padang Lawas Polsek Sosa Melaksanakan Restoratif Justice Kasus Dugaan tindak pidana "Pengrusakan " Gubuk milik korban Sukarman di kebun kelapa sawit milik korban di Desa Ujungbatu I Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas, Selasa (10/09/2024).


Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH menjelaskan korban Sukarman yang diketahui terjadi pada hari Jum'at  tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib di kebun kelapa sawit milik korban di Desa Ujungbatu I Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas yang diduga dilakukan oleh terlapor Ahmad Yudi Antoro, Dkk dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(Satu) Unit gubuk yg terbuat dari kayu dengan ukuran sekitar 4M X 5M dengan niai materil sekitar Rp. 1.700.000. -(Satu juta tujuh ratus ribu rupiah).


Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH mengatakan Pihaknya sebagai mediator Antara korban dan pihak pelaku Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.


"Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan terlapor  berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum dikemudian hari kepada korban dan kedepannya tidak ada intervensi, dendam dan akan menjaga sikap," Ucap Iptu Mulyadi SH.


"Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)," tutur Kapolsek.


Ditempat yang berbeda Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Pihak terlapor akan membangun kembali gubuk korban sebagaimana layaknya digunakan untuk tempat berteduh dan tempat sholat dan akan dibangun pada tanggal 11 September 2024 dan Pihak terlapor setelah selesai membangun gubuk tersebut akan mendatangi rumah korban dan memberikan bantuan sesuai dengan adat jawa.


Restoratif justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restoratif justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif


"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara. (TIM).

×
Berita Terbaru Update