Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Polres Padang Lawas Libas Pengedar Narkoba di Kec. Huta Raja Tinggi.

Kamis, 05 September 2024 | 21.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-06T04:04:25Z

Keterangan Photo : Polres Padang Lawas Sat Narkoba Sikat Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Desa Lubuk Bunut.



PADANG LAWAS-TURANGNEWS.COM-
Polres Padang Lawas Sat Narkoba Sikat Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, hari Kamis malam Sekitar Pukul : 22.39 WIB (06/09/ 2024), berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba yang berinisial AR (42) tahun, warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas provinsi Sumatra Utara.


Hal penangkapan di benarkan oleh Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika SIK  melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH, saat dikonfirmasi wartawan di ruangan kerjanya, Jum'at (06/09/2024).


"Benar telah kita amankan, terduga pelaku pengedar Narkoba yang berinisial AR (42) tahun, warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas," ucapnya.


Kasat juga mengatakan, "penangkapan berhasil berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya, yang menyebutkan adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, lalu saya perintahkan KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan dan Personil Sat Narkoba untuk menuju ke Lokasi yang dituju dari informasikan masyarakat," ungkapnya.


Lanjut keterangan Kasat Narkoba lagi, "Opsnal Satres Narkoba melakukan teknik under cover secara langsung, dengan cara membeli Narkotika kepada seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku sebanyak 1 sebanyak (satu) gram dengan harga Rp.900.000, setelah barang diterima personil yang melakukan penyamaran tindakan under cover langsung melakukan tindakan penangkapan (tertangkap tangan) terhadap Pelaku" paparnya.


Setelah pelaku berhasil di amankan Personil melakukan penggeledahan dan pengembangan Interogasi kepada pelaku bahwa masih ada menyimpan Narkotika dirumah tersangka, dan atas pengakuan pelaku maka tim Opsnal langsung berangkat menuju rumah pribadi pelaku utk melakukan tindakan  penggeledahan dan pengembangan.


Saat di laksanakan penggeledahan Personil Sat Narkoba di dampingi Sekretaris Desa, di dapati didalam kamar tidur rumah pelaku barang bukti lainya berupa 1  (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.


Dilanjutkan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis ganja serta 4 (empat) bal klip plastik kosong, ditemukan didalam salah satu kamar rumah belakang Serta ditemukan 1 batang pipet runcing (sendok sabu) dan uang tunai sebesar Rp.185. 000 ditemukan dikamar depan tersangka.


Setelah tersangka AR (42) tahun dan barang bukti diamankan, Personil Sat Narkoba kembali melakukan interogasi dan pelaku mengakui memperoleh Narkotika diduga jenis sabu tersebut dari salah seorang pelaku lain berinisial M alias (Tulang) yang berada di kota Tanjung Balai, dengan cara membeli Via transfer sebanyak 40 gram dengan per gram nya seharga Rp.750.000, dan dikirim melalui Via bus pengangkutan CV Barumun, dan Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.100.000 kepada salah seorang pelaku berinisial B di Desa Lubuk Bunut.


Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan, "Personil Sat Narkoba Berhasil Menangkap berinisial AR (42) tahun Desa Lubuk Bunut, Kec Hutaraja Tinggi, Kab Palas.


Barang Bukti yang berhasil ditemukan dan sudah diamankan (satu) bungkus Narkotika diduga jenis Sabu yg dibalut dengan timah rokok warna merah seberat 1,05 gram, 1(satu) bungkus plastik berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika diduga jenis sabu seberat 6,23 gram,1 (satu) paket,Narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat seberat 8,48 gram, 1(satu) unit HP Android merek Vivo berwarna silver. 4 (empat) bal klip plastik kosong,1 (satu) buat pipet runcing/sendok,Uang tunai sebanyak Rp.300.000 diduga uang hasil penjual yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri pelaku, Uang tunai ,Rp.185.000 yg di duga hasil penjualan ditemukan di dalam kamar tidur rumah pelaku. 


"Pelaku berinisial AR(42) tahun dan Barang bukti tersebut diamankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kasie Humas Iptu Arwansyah. (TIM).


×
Berita Terbaru Update