Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Belawan Mengungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Dendam.

Kamis, 05 September 2024 | 22.30.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-06T05:30:33Z

Keterangan Photo : Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Janton Silaban SH memaparkan kasus pembunuhan Bermotifkan Dendam berencana.



BELAWAN-TURANGNEWS.COM-
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Janton Silaban SH memaparkan kasus pembunuhan Bermotifkan Dendam berencana yang belakangan ini membuat perhatian dari Masyarakat di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (05/09/2024).


Kapolres Pelabuhan  Belawan memaparkan kasus pembunuhan yang berencana Pelaku melanggar pasal 340 KUHP subsider 334 KUHP, kasus ini berawal dari tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 09.30.WIB .


Kaka kandung korban bernama Suryaman (72) yang telah dibunuh pelaku atas nama RF ( Reza Fahlevi) berumur 23 tahun alamat di Cinta Rakyat Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara.


Semula korban sudah sempat dimakamkan lebih kurang selama 5 hari, namun pihak keluarga seakan curiga sewaktu akan hendak dimandikan karena ditemukan kondisi korban ada luka lembam atau luka luka di sekujur tubuh korban korban.


Setelah itu pihak keluarga korban melaporkan pada pihak Polres Pelabuhan Belawan, kemudian pihak Polres Belawan melakukan Eksekusi untuk mengali kembali Makam kuburan Korban agar dapat di gali kembali  untuk diotopsi Ulang.


Dari hasil autopsi tersebut bahwa telah diketahuilah penyebab dari hasil kematian bahwa si korban merupakan terkait dalam Kasus pembunuhan, dimana di tubuh korban ditemukan korban mengalami patah tulang rusuk di bagian kiri, kemudian dibagian kepala ada lebam juga di bagian wajah juga. 


Selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2024 diketahui dan dicurigai oleh pihak keluarga korban, dan keluarga Korban membuat Laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.


Setelah Menindak lanjuti laporan, Polres Pelabuhan Belawan tidak lebih dari 1, 5 bulan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama TIM  melakukan penyelidikan, baik itu olah TKP atau pun kemudian pemeriksaan saksi-saksi. 


Kasat Reskrim Polres Pelabuhan belawan Kemudian memeriksa petunjuk yang lain seperti CCTV, dan hasil penyelidikan didapat titik terang yang mengarah ke Pelaku yang berinisial RF, yang diketahui ternyata RF sebelumnya satu kontrakan dengan Korban yang bernama Suryaman.


Ada Pun Motif korban yang dibunuh , dikarenakan korban sering untuk menyuruh pelaku agar dapat membersihkan rumah yang ia tempati namun Karna sering ditolak oleh pelaku alasan pelaku sudah capek.


Karena kesal si pemilik rumah yang beralamat di Jalan Aluminium raya Gang Cipto nomor 37 Kelurahan Tanjung Mulia Medan, akhirnya melemparkan pakaian pelaku keluar rumah, atas perlakuan korban ke si pelaku tidak terima, lalu pelaku memukulkan korban sekali pada tanggal 17 Juli 2024, namun kejadian itu tidak dilaporkan ke polisi melainkan hanya melaporkan ke Kepling saja.


Kemudian pada tanggal 18 Juli 2024 si pelaku telah melakukan pemukulan dengan kayu Broti sebanyak 3 kali di bagian rusuk dan di bagian kepala sekali, hingga korban akhirnya dinyatakan telah meninggal dunia.


Namun si pelaku telah merekayasa seolah korban ini terjatuh dan Pelaku bertindak seolah olah menolong dan mengambil darah kemudian mengusapkannya ke dinding.


Kemudian di tempatkan ditempat tidur, setelah itu si pelaku melaporkan ke keluarga korban, dengan mengatakan jika korban telah meninggal dunia karena terjatuh.


”Hal itu terungkap setelah pihak melakukan penyelidikan secara intensif selama 1 setengah bulan”, ujarnya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SIK, SH.


Dan saat menjawab pertanyaan wartawan bahwa si pelaku ditangkap di Jalan Pancing Kecamatan Medan Labuhan, Kapolres menjelaskan, "pelaku sempat sempat menganti nomor HP, kemudian berdasarkan petunjuk CCTV pelaku sempat kembali kerumah korban untuk mengambil pakaiannya dan kembali ke jalan Pancing wilayah kota Medan, ujarnya sambil menunjukkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan pelaku saat acara pemaparan pengungkapan kasus tersebut. (TIM).


×
Berita Terbaru Update