Keterangan Photo : Zahir dan Aslam Rayudah saat Menuju KPUD Batu-Bara Untuk Mendaftarkan Diri Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu-Bara.
BATU BARA-TURANGNEWS.COM-Polisi menangkap mantan Bupati Batu Bara, Zahir tersangka kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penahanan Zahir sempat ditangguhkan setelah menyerahkan diri.
"Betul, tadi subuh," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai keterangan tentang penangkapan Zahir, Selasa (03/09/2024).
Menurut Hadi, penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir. Saat ini, menurut Hadi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Zahir dan akan menahannya.
"Kan itu ada kewenangan di penyidik, penyidik menangguhkan penahanan, penyidik melakukan penahanan, itu semuanya ada kewenangan penyidik. Alasan subjektif dan objektif, itu kan diatur di dalam UU," sebutnya.
"Saat ini, dalam proses pemeriksaan tambahan, kemungkinan akan dilakukan penahanan," sambung mantan Kapolres Biak Papua itu.
Sebelumnya, Zahir mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Batu Bara pada Rabu (28/08/2024) lalu. Zahir ikut Pilbup Batu Bara berpasangan dengan Aslam Rayudah. Pasangan ini diusung PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.
Diketahui, Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara tahun 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir. Namun Zahir dua kali tak datang dari panggilan penyidik. (SA).