Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sinergitas Polri ke Sesama Penegak Hukum, Wakapolres Padang Lawas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum.

Senin, 02 September 2024 | 05.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-02T12:10:49Z

Keterangan Photo : Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto S.Pd, menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di kantor Kajari Kabupaten Padang Lawas, Senin (02/09/2024).



PADANG LAWAS-TURANGNEWS.COM-
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK yang di wakilkan Waka Kompol Sugianto S.Pd, menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di kantor Kajari Kabupaten Padang Lawas, Senin (02/09/2024).


Bertempat di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd menghadiri pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).


Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK melalui Waka Kompol Sugianto S.Pd menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapannya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Padang Lawas.


“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.”ujar Kompol Sugianto 


Hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya, Kepala kejaksaan Negeri Sibuhuan,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kadis Kesehatan Kab Padang Lawas, Ka. Rutan Sibuhuan Diwakili Oleh Staf, Ketua MUI Kab Padang Lawas, PJU Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.


Terpisah, Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara, saat di konfirmasi wartawan mengatakan, "Barang Bukti yang di musnahkan yaitu Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Periode Juli 2023 s/d agustus 2024.


“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Kasi Humas Polres Palas  Iptu Arwansyah Batubara. (TIM).

×
Berita Terbaru Update