Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Skorsing "MM" Hingga Kini Pihak SPBUN Basis dan Manajemen PTPN IV Regional 1 Sei Silau Enggan Berikan Bukti Surat Skorsing.

Minggu, 08 September 2024 | 01.00.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-08T08:10:36Z

Keterangan Photo : Saat Tim Ingin Melakukan Konfirmasi Ke Manajer Kebun Sei Silau dan Lapor ke Satpam.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Menyikapi keterangan Andrianto selaku Ketua SPBUN Basis Kebun Sei Silau, di salah satu media media online di Kabupaten Asahan yang mengatakan, "Kami selaku Ketua SPBUN tidak akan membela bagi karyawan yang melakukan tindakan pencurian karena hal ini jelas jelas merugikan perusahaan, begitu saya mengetahui kejadian pencurian di tanggal (24/08), Pada tanggal 26-08-2024 langsung diadakan perundingan Bipartit antara manajemen dan serikat pekerja (SP-BUN) dengan keputusan karyawan MM di berikan skorsing mulai tanggal ( 26/08) sampai menunggu keputusan hukum yang tetap dari pihak yang berwajib," katanya, yang di terbitkan pada hari Rabu (04/09/2024).


Namun sayangnya, Andrianto selaku Ketua SPBUN Basis Sei Silau tidak menjelaskan secara rinci tentang definisi Skorsing yang sebenarnya, dan masalah keputusan Skorsing kepada "MM", sebelumnya sudah di pertanyakan oleh Redaksi turangnews.com, saat Andrianto komplain dengan pemberitaan turangnews.com yang menyinggung tentang dirinya.


Saat itu Andrianto langsung komplain ke Wartawan setelah membaca berita turangnews.com dengan mengatakan, 

"Pekerja sudah tidak bekerja lagi boss. Jangan salah berita, Posisi sekarang skorsing sambil menunggu keputusan hukum yang tetap bos," tulisnya pada tanggal 29 Agustus 2024 melalui WhatsApp.


Namun saat itu wartawan menjawab dengan kalimat, "bang izin, bisa tidak kami minta surat skorsingnya bang, supaya bisa kami jadikan dasar pemberitaan tentang kebijakan perusahaan bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran, Supaya bisa menjadi perhatian buat karyawan yang lainya Bang."


Yang langsung kembali di jawab oleh Ketua 

SPBUN dengan kalimat, "Saya bicarakan dulu sama pimpinan ya bos," tulisnya, Kamis (29/08/2024), yang hingga hari ini Minggu (08/09/2024) Ketua SPBUN Basis Sei Silau tidak ada menunjukkan surat skorsing yang diminta wartawan, yang artinya ada dugaan Manajemen tidak memberikan izin surat skorsing tersebut ke wartawan. 


Menyikapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul, "Ketua SPBUN Kebun Sei Silau Bantah Telah Menjamin Pelaku Penggelepan, Namun Tidak Membantah Jika Pelaku Masih Aktif Bekerja," dasar Pemberitaan dari hasil konfirmasi Wartawan ke Andrianto, ada beberapa poin pertanyaan wartawan yang di ajukan ke Andrianto diantaranya :

- Apakah abang selaku Ketua SPBUN mengetahui permasalahan ini ? 


- Dan menurut keterangan Kasat Reskrim Polsek Prapat Janji jika pelaku selain karena Kasusnya Tipiring juga karena pelaku ada yang menjamin sehingga pelaku dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Apakah abang sebagai Ketua SPBUN yang menjamin terduga pelaku ?


- Dan informasinya hingga hari ini pelaku yang berinisial "MM" masih tetap aktif bekerja yah bang.


Dari ketiga poin pertanyaan diatas, Andrianto hanya menjawab satu pertanyaan dengan mengatakan, "Maaf saya tidak ada menjamin pak," jawabnya melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal [28/8 15.25], 


Dan dikarenakan Surat Skorsing yang tidak diberikan oleh Ketua SPBUN Basis dan Manajemen Kebun Sei Silau, Wartawan sudah mencoba untuk konfirmasi langsung ke Manajemen, tanpa ada buat janji karena nomor kontak wartawan keburu di blokir oleh Manajer Kebun Sei Silau, pada hari Kamis (05/09/2024) sekira pukul : 11.45 WIB. 


Namun sayangnya, Manajer tidak ada ditempat, yang menurut Petugas Satpam Manajer sedang keluar, dan saat wartawan minta tolong untuk disampaikan ke Ruslan selaku Sekretaris Manajer untuk dibuatkan janji kapan Manajer ada waktu untuk bisa dijumpai oleh Wartawan, Ruslan tidak berkenan menjawab, "nantilah itu bilang," sebut Satpam ke wartawan.


Dikarenakan kurang puas dengan keterangan Satpam, Wartawan mencoba menelpon nomor kontak 0853-XX04-8840 yang diketahui nomor Ruslan sebagai Sekretaris Manajer, namun sayangnya Ruslan tidak berkenan menjawab telpon dari wartawan.


Terkait seberapa pentingkah surat Skorsing itu di ketahui publik ? Kepada Wartawan Supri Agus selaku Pimpinan Umum Media Online Turangnews.com mengatakan, "Surat Skorsing itu yang kita pengen tahu, skorsing tidak di pekerjakan sebagai tukang latek lagi atau di suruh menjalani cuti, kalau menjalani cuti itu bukan Skorsing namanya, tapi di cutikan, nah kalau posisinya seumpamanya saat ini bekerja tapi di pindahkan ke Pemeliharaan (Pemel-harian), bisa jadi itu skorsing karena dia dipindahkan ke job pekerjaan yang tidak berpremi," paparnya Minggu (08/09/2024) ke Wartawan.


"Dan terkait publik harus tahu, karena itu perusahaan BUMN, maka sudah selayaknya publik harus tahu dan hal itu diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, apalagi beritanya sudah Viral, yah pantas dan wajar jika kita sebagai Pelaku Sosial Kontrol juga ingin tahu dan ingin keterbukaan informasi, dan satu lagi, pasal yang menjerat "MM" menurut aturan dan mekanismenya adalah  pasal 374 KUHPidana, "Penggelapan dalam Jabatan, atau kejahatan tindak pidana karena ada hubungan kerja, dan tidak bisa dikategorikan Tipiring, karena dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No : 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan denda dalam KUHP pidana, tidak mencantumkan Pasal 374", ungkapnya. (SRD).

×
Berita Terbaru Update