Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakapolres Deli Serdang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Aksi Tawuran di Tanjung Morawa Dengan Korban 1 Orang Meninggal.

Sabtu, 07 September 2024 | 03.39.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-07T10:39:05Z

Keterangan Photo : Diwakili Wakapolres Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, Polresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers tindak pidana pengeroyokan (tawuran) di Tanjung Morawa.


DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM-Polresta Deli Serdang gelar Konferensi Pers atas berhasilnya tim Opsnal Reskrim Polresta Deli Serdang, dengan bergerak cepat tidak sampai 24 jam, yaitu pukul 22.00 WIB pada tgl 2 September 2024, telah mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan (tawuran) terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi pada hari Senin 2 September 2024 lalu  di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (07/09/2024).


Kapolresta Deli Serdang yang diwakili Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, mengatakan "adapun para pelaku yang berhasil diringkus Polisi, berjumlah 6 orang pelajar dibawah umur sebagai pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.


Wakapolresta menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut dilakukan antara geng motor 13,14 dengan geng motor Eksot, yang dalam peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan seorang laki laki meninggal dunia yang berinisial DPL (19) tahun.

 

"Kasus pengeroyokan terjadi pada hari Senin tanggal 02 September sekira pukul 02. WIB, ketika salah satu teman pelaku mendapat kabar bahwa akan adanya tawuran antara Geng motor 13,14 dengan geng motor Eksot dengan titik pertemuannya di Jalan Pondok Bambu Desa Bandara Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa," ucapnya.


"Kemudian para pelaku dan kawan kawannya mempersiapkan berbagai senjata tajam dan tumpul sebagai alat untuk melakukan tawuran, hingga sesampainya dititik pertemuan kedua geng motor tersebut pun langsung saling serang sehingga mengakibatkan salah satu meninggal dunia" sebutnya Wakapolres lagi.


Terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dalam kesempatannya kepada wartawan mengatakan, "Saat ini Polresta Deli Serdang telah mengamankan 6 orang pelaku dan selanjutnya akan terus melakukan penyelidikan, serta penyidikan proses selanjutnya, dan kepada para tersangka diterapkan pasal 340 subs pasal 355 ayat (2) subs pasal 170 ayat (3) dari KUHPidana" ungkapnya.


Lanjut keterangan Kapolres, "Kita berharap kepada seluruh warga masyarakat  terkhusus peran serta orang tua sangat diharapkan untuk selalu memberi perhatian extra terhadap anak anaknya, dengan  menerapkan disiplin waktu kepada anak anaknya dalam membagi kegiatannya, guna menghindari terlibatnya pada kelompok Genk motor hingga mengakibatkan kejadian  seperti ini," pungkasnya.


Sementara Kasie Humas Polresta Deli Serdang di kesempatannya mengatakan, "Polresta Deli Serdang tetap terus melaksanakan Patroli baik siang dan malam guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas" Ujarnya.  (TIM).

×
Berita Terbaru Update