Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada MOU Apa P3RI Cabang Dengan SDM PTPN4 Regional 1, Diduga Tabrak Aturan OJK Untuk Pemotongan Tunjangan Beras Pensiunan.

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 21.27.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-06T10:04:08Z

Photo : Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-BPU (Bukan Penerima Upah) adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan Program diantaranya : 


- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), program perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. 


 - JHT (Jaminan Hari Tua) yang merupakan program perlindungan finansial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada peserta agar menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 


- JKM (Jaminan Kematian) yaitu program perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja. JKM memberikan santunan kematian berupa uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.


Kepada Wartawan, "Supri" (53) tahun Warga Buntu Pane Kabupaten Asahan, yang merupakan salah satu Pengamat dan Pemerhati Kesejahteraan Pensiunan Karyawan, mengatakan, "secara struktural program yang dikonsep oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang sangat baik, namun sayangnya program ini diduga dimanfaatkan oleh suatu kelompok atau golongan dari salah satu wadah P3RI Cabang PTPN 3, yang diduga memanfaatkan karyawan pensiun yang usianya dibawah 65 untuk mengikuti BPU untuk program JKK dan JKM, yang manfaatnya jika peserta meninggal dunia maka ahli waris mendapat klaim 42 juta," ucapnya, Sabtu (05/10/2024) sekira pukul : 15.45 WIB, di salah satu Warkop Simpang Tugu Sei Silau Timur.


"Yang jumlah iurannya sebesar Rp. 16.800/peserta/bulan, namun realisasinya P3RI Cabang PTPN 3 yang diduga menawarkan kepada Pensiunan Karyawan yang usianya dibawah 65 tahun, yang ketentuannya peserta bersedia dipotong Rp. 20.000/peserta/bulan  dari uang beras yang dipotong langsung melalui SDM PTPN 4 Regional 1 (ex PTPN.3) , sehingga P3RI Cabang PTPN 3 diduga mendapatkan keuntungan langsung sebesar Rp. 3.200/peserta/bulan," ungkap Supri lagi.


Lanjut Supri lagi, saya dapat informasi dari sumber yang cukup dipercaya di sebutkan kelebihan dana  yang sebesar Rp. 3.200 diduga diberikan kepada Pengurus P3RI Cabang PTPN 4 Regional 1 (eks PTPN 3) yang Ketuanya berinisial "NGD" dan selanjutnya dana tersebut diduga disalurkan ke semua Pengurus P3RI Cabang diantaranya kepada Ketua Cabang Distrik Asahan yang berinisial "WRS." 


Selanjutnya, WRS sebagai Ketua Anak Cabang Distrik Asahan di bantu oleh Pengurus Ranting diduga masih mencari keuntungan yang lebih besar dari Pensiunan Karyawan untuk ikut Program BPU, JKK dan JKM secara pribadi namun mengatasnamakan P3RI dengan kutipan Rp.  25.000/peserta/bulan, yang dikutip langsung oleh petugas full timmernya yang berinisial LM sementara dana Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan untuk Program BPU, JKK dan JKM hanya sebesar Rp. 16.800/peserta/bulan, sehingga P3RI Cabang PTPN 4 Regional 1 (ex ptpn.3 wilayah Distrik Asahan) diduga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp. 8.200/peserta/bulan, 


Tentunya dugaan pungli yang dilakukan mengatasnamakan Organisasi P3RI sangatlah disayangkan, mengingat Organisasi Persatuan Purna Karya Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) yang seharusnya dibentuk untuk memperjuangkan Kenaikan Manfaat Pensiun (KMP), namun realisasinya justru diduga berbisnis dan mencari keuntungan dari keringat  Pensiunan Karyawan yang menjadi peserta BPU, JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dipotong setiap bulannya dari Tunjangan Beras Pensiun melalui PTPN.4 Regional 1, yang pemotongannya diduga atas izin pihak SDM PTPN4 Regional 1 (eks PTPN3)).


Atas dugaan persetujuan dari Pihak SDM PTPN4 Regional 1 untuk pemotongan Tunjangan Beras Pensiun Karyawan, menjadi tanda tanya besar dari pihak Pengamat dan Pemerhati Kesejahteraan Pensiunan Karyawan, apakah dibolehkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pemotongan Tunjangan Beras Pensiun Karyawan dipotong melalui Organisasi ? Mengingat dalam aturan OJK sudah ditentukan jika pemotongan dari Upah atau Gaji atau Tunjangan Karyawan atau Pekerja, hanya dibenarkan potongan Pph pasal 21 dan tidak dibenarkan ada potongan lainnya.


Salah satu Pensiunan Karyawan dari Kebun Ambalutu yang meminta identitasnya untuk dirahasiakan kepada wartawan mengatakan, "saya saat ini sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JKK dan JKM bang, jujur sebenarnya saya tidak ingin ikut awalnya, namun setelah diberi pengarahan oleh pengurus P3RI maka saya berkenan didaftar," ucapnya.


Saat disinggung besaran biayanya dan cara pembayarannya, Salah satu Pensiunan Karyawan dari Kebun Ambalutu itu pun menjelaskan dengan kalimat, "jumlah yang harus dibayar setiap bulannya sebesar 25 ribu bang,  saya, enggak apa-apa lah bang dengan rasa memelas itung-itung biar ada yang awak tinggalkan nanti buat anak-anak kalau saya meninggal," sebutnya tersenyum sedih.


Sayangnya, hingga berita ini terbit wartawan belum berhasil mendapat keterangan dari Pengurus P3RI Cabang PTPN IV Regional 1 Ranting Distrik Asahan, diduga sudah ganti nomor kontak atau sedang tidak aktif, sehingga telepon dari wartawan tidak bisa masuk untuk memanggil.


Dari uraian dan informasi yang ada, diharapkan dari pihak Jajaran Dewan Pimpinan tertinggi di PTPN4 Regional 1, kiranya dapat mengkaji ulang atas kebijakan yang menurut sebagian pandangan tidak bijak, mengingat ada pihak yang dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan. Jika pensiunan karyawan ingin bergabung dan menjadi bagian dari program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak BPJS dapat melakukan sosialisasi dan pendekatan langsung ke para Pensiunan Karyawan untuk memberikan pencerahan, bukankah petugas BPJS lebih handal untuk mencari dan merekrut nasabahnya.

(SRD).

Bersambung,,,,





×
Berita Terbaru Update