Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPN FKPPN Lakukan Rapat Koordinasi di Mes Menara Eks PTPN II Brastagi, Bahas Rp. 402 Milyar Tunggakan PTPN Terhadap Purnakarya.

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09.25.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T16:25:19Z
Keterangan Photo : Dipimpin Ketua Umum DPN FKPPN Lakukan Rapat Koordinasi membahas permasalahan hak-hak Purnakarya Perkebunan Eks PTPN I s/d XIV yang belum dibayarkan.


BERASTAGI-TURANGNEWS.COM-Menjalankan program kerja Organisasinya, Dewan Kerja Nasional Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (DPN-FKPPN), melaksanakan rapat koordinasi membahas permasalahan hak-hak Purnakarya Perkebunan Eks PTPN I s/d XIV yang belum dibayarkan Manajemen Holding Perkebunan PTPN-III, Sabtu (26/10/2024) di Mesh Menara I Eks PTPN II Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sabtu (26/10/2024).


Dilansir dari desernews.com Rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum Drs. H. N. Serta Ginting, Sekjen Ir. H. Baginda Panggabean, Bendum Paijo Karyodiwiryo, Kahar M. Jamil Sipayung, SH, MH, Waketum H. Zulkifli Siregar, Ketua H. Suhartoyo, Ketua Agus Purba, Rajudani Damanik, Indra Kelana, Wasekjen M. Hanavi Dalimunthe, Saulina Sitorus, Tatik Sunarty dan Herlina.


Dalam kesempatannya Drs. H. N. Serta Ginting saat memimpin menyebutkan supaya semua peserta rapat lebih fokus dan serius dalam membahas permasalahan secara tuntas dan jelas, tentang hak-hak pensiunan yang belum dibayarkan perusahaan Perkebunan, dan hasilnya secepatnya akan disampaikan ke Dirut PTPN-III Holding Perkebunan Mohammad Abdul Ghani.


"Semua persoalan pasti ada jalan keluarnya. Kita akan sampaikan dan minta dibahas bersama dengan manajemen perusahaan,” ucap H. Serta Ginting.


Adapun materi utama yang menjadi pokok pembahasan diantaranya, penyelesaian pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) pensiunan Eks PTPN II Tanjung Morawa, Eks PTPN VIII Jabar-Banten, Eks PTPN IX Jawa Tengah dan Eks PTPN XIV Sulawesi Selatan.



Selain masalah SHT, rapat Pokja juga membahas masalah uang beras di Eks PTPN II yang sudah disepakati antara Serikat Pekerja Perjuangan (SPP) Eks PTPN II dengan Direktur Eks PTPN II Irwan Perangin-angin, yang hingga saat ini belum juga dibayarkan, juga masalah biaya pengosongan rumah dinas dan uang penghargaan masa kerja (jubelium/medali). 


Pembahasan juga dilanjutkan dengan membahas masalah kenaikan Manfaat Pensiun (MP), keberlangsungan Dapenbun serta pengembangan ekonomi koperasi bisnis dan UMKM.


Terpantau, pembahasan yang berlangsung serius tersebut, terungkap SHT Pensiunan yang belum dibayarkan di Eks PTPN II senilai Rp. 50 Milyar, Eks PTPN VIII Rp. 324 Milyar, Eks PTPN IX Rp. 14 Milyar dan Eks PTPN XIV Rp. 14 Milyar, dengan jumlah keseluruhan Rp. 402 Milyar dari total sebelumnya Rp. 1,7 Triliun.


Rapat juga menyinggung hal Pensiunan Eks PTPN II yang belum meninggalkan rumah dinas, yang sampai saat ini belum menerima uang SHT dan biaya pengosongan rumah dinas. Hal ini perlu penyelesaian, karena SHT tidak ada kaitan dengan pengosongan rumah dinas.


Selanjutnya rapat juga mengharapkan, agar gaji pensiun/manfaat pensiun ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan hidup minimum. Eks PTPN yang masih memiliki tunggakan iuran ke Dapenbun, supaya segera dibayarkan. Sementara itu, karyawan aktif yang saat ini diikutsertakan dalam program pensiunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), agar dikembalikan ke Dapenbun, DPLK dibubarkan.


Dalam pembahasan disebutkan, Manajemen Holding Perkebunan terkesan, saat ini abai atas kewajibannya menyelesaikan pembayaran hak-hak pensiunan. Manajemen hanya mengejar target laba untuk dividen dan membayar hutang kepada pihak ketiga.


Sementara untuk Eks PTPN VIII Jabar-Banten (sekarang PTPN-I Supportingco Regional II), saat ini pembayaran SHT dilakukan secara cicil. 


"Ribuan pensiunan mengharapkan, agar dibayarkan secara tuntas, sehingga bisa dinikmati sebelum meninggal dunia,” ucap beberapa peserta rapat.


Hasil pembahasan Kelompok Kerja DPN FKPPN, akan dipersentasekan dalam diskusi interaktif masalah manfaat pensiun, bersama Manajemen Holding dan Dapenbun, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal : 29 Oktober 2024 di Kota Langsa, Provinsi Aceh. Dan selanjutnya hasil pembahasan akan diteruskan ke Manajemen Holding Perusahaan untuk di tindak lanjuti.


Mengakhiri rapat, kajian Pokja DPN FKPPN terkait Dapenbun, meminta Manajemen Perusahaan untuk memperkuat keberadaan Dapenbun, sehingga tidak terjadi likuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan “FKPPN siap menjadi garda terdepan untuk mempertahankan keberadaan Dapenbun,” ucap Waketum DPN FKPPN H. Zulkifli Siregar dengan tegas didampingi Ketua Harian M. Jamil Sipayung, SH, MH. (***).




×
Berita Terbaru Update