Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerebek Sarang Narkoba di Sosa Julu, Satresnarkoba Polres Palas Amankan 2 Pengedar Narkotika.

Jumat, 04 Oktober 2024 | 04.00.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-04T11:00:51Z

Keterangan Photo : Dua Orang Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Diamankan Di Polres Padang Palas Bersama Barang Bukti.


PADANG PALAS-TURANGNEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, Melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polres Palas, dan berhasil menggerebek sarang narkoba di Desa Pasir Julu, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas, pada Kamis (03/10/2024) malam pukul : 20.30 WIB sampai dengan selesai.


Dan berhasil mengamankan sembilan pria di lokasi, yang 7 orang sedang bermain bilyar ikut dibawah pemeriksaan dan statusnya masih menjadi saksi, sedangkan yang 2 orang lagi di jadikan tersangka karena dikuatkan adanya barang bukti.


Penggerebekan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengungkap adanya transaksi narkoba di sebuah warung yang juga digunakan sebagai tempat penjualan Kopi dan lainnya. Respon cepat dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin oleh KBO  Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan berhasil mengamankan 9 orang pria yang masing-masing berinisial IH, (42), AL,  (32), SAN, RMP, AJN, APH, AHH, BRTSP, dan AD, dari kesembilan tersangka, IH dan AL diketahui sebagai pengedar dengan barang bukti berupa Sabu dan Ganja yang siap edar.



Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Said Rum Harahap, SH., kepada para awak media mengatakan, "benar Satresnarkoba Polres Palas telah melakukan GSN di Kecamatan Sosa Julu dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa narkotika jenis Sabu dan Ganja serta alat yang digunakan untuk konsumsi Sabu,” katanya.


Sementara Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu RS Harahap, SH, menjelaskan kronologis penangkapan yang bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, yang menginformasikan jika bakal ada transaksi narkoba, dan atas informasi tersebut Tim bergerak pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024, Sekira Pkl 20.00 WIB, langsung menuju ke kedai kopi milik warga tepatnya di Desa Menanti Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas.


Lanjut Kasat Resnarkoba lagi, "Setelah sampai di TKP Sekira pukul 20.30 WIB, terlihat ada beberapa warga sedang bermain Bilyard dan sebagian langsung lari,  sedangkan yang lain tampak duduk sambil menikmati minuman. Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 bungkus plastik Klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 8,25 Gram, dan 1 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto 3,16  Gram, dan tim langsung menginterogasi pelaku darimana mendapat Narkotika tersebut," Jelas Kasat Resnarkoba.


Sementara Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, Pelaku AL mengakui Narkotika tersebut diperolehnya dari temannya yang berinisial IH, yang juga sedang duduk di kedai tersebut dan Tim langsung mengaman dan melakukan penggeledahan di salah satu kamar kedai kopi miliknya dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 101,43 Gram, selanjutnya Tim mengamankan 7 orang berada diwarung bersama barang bukti ke Polres Padang Palas untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara. (SA).







 

×
Berita Terbaru Update