Keterangan Photo : Dokumentasi Saat FKPPN Gelar Kongres 1 Yang Dihadiri Beberapa Petinggi PTPN.
MEDAN-TURANGNEWS.COM-Sejumlah Pengamat Kesejahteraan dan Kesetaraan Pensiunan Karyawan PTPN, salah satunya Maulana Annur dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GBPU Wilayah Sumatera Utara kepada Wartawan turangnews.com mengaku salut dengan Organisasi Pensiunan Karyawan PTPN Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN), Senin (07/10/2024) di Lavaz Kopi Jalan Kartini Kota Kisaran.
Menurut Aan, FKPPN yang lahir pada tanggal 28 Februari 2020, yang hingga hari ini baru 4 tahun berjalan, namun kiprahnya setara layaknya Organisasi yang usianya puluhan tahun, terbukti dalam hitungan 4 tahun berjalan FKPPN sudah mampu hadir di 13 Provinsi kepengurusan DPW FKPPN dan juga sudah menyebar kepengurusan DPD FKPPN kabupaten kota sehingga perkembangannya cukup cepat sebagai Organisasi yang masih baru.
"Salut bang dengan FKPPN, dari pengamatan saya, FKPPN cukup eksis dibanding dengan Organisasi Pensiun Karyawan lainnya, diusianya yang masih muda FKPPN mampu bersaing dengan Organisasi Pensiunan Karyawan PTPN yang lain, saya ambil contoh P3RI yang usianya sudah 45 tahun, kendati berusia 45 tahun namun kiprahnya tidak booming seperti FKPPN, Kalau FKPPN sangking boomingnya saya jadi tertarik dan ingin tahu apa dan bagaimana isi FKPPN," ucapnya.
"Sementara menurut informasi yang sampai ke saya, Organisasi FKPPN mampu dan berhasil atas pendekatan KSB yaitu Drs. H.N. Serta Ginting selaku Ketua, Sekjennya Ir. H. Baginda Panggabean, dan Paijo Karyodiwiryo sebagai Bendahara Umum, mengusulkan supaya pensiunan karyawan tidak dibebani adanya iuran untuk Organisasi Pensiunan Karyawan, sebagaimana sebelum lahirnya FKPPN ada Organisasi Pensiunan Karyawan yang mengutip iuran yang cara pembayarannya dipotong dari Manfaat Pensiun (MP) PTPN 1 sampai PTPN 14, melalui DAPENBUN pusat di Jakarta, dan hasilnya secara resmi tidak ada lagi potongan untuk iuran yang dibebankan kepada Pensiunan Karyawan dari manfaat pensiun PTPN 1 sampai PTPN 14," cetus Aan.
Masih menurut Aan, "itu tindakan yang the best bang, mengingat lahir dan manfaat Organisasi yah harus ada manfaatnya buat anggotanya, apalagi ini Pensiunan Karyawan, kan tidak cocok jika ada Organisasi Pensiunan Karyawan yang justru memanfaatkan Pensiunan untuk keuntungan organisasi, dan parahnya lagi berdasarkan informasi yang saya dapat, dan mohon maaf jika informasi tidak saya sebutkan bang, karena demi kerahasiaan dan menyangkut keselamatan dan kode etik, ada dugaan iuran yang dikutip oleh Organisasi Pensiunan Karyawan Perkebunan PTPN sebelum FKPPN hanya untuk penggunaannya diperuntukan yang tidak jelas oleh pengurusnya, mengingat ada dugaan dana iuran Pensiunan Karyawan Perkebunan PTPN di transfer ke rekening atas nama pribadi bukan ke rekening Organisasi, dan jika informasi itu benar adanya, maka kita patut mempertanyakan ke DAPENBUN ada apa dan kenapa hal tersebut bisa terjadi, dan DAPENBUN adalah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap dugaan kecurangan dan tindakan dugaan pungli tersebut," ungkap Aan.
Sejak berdirinya FKPPN pensiunan tidak dikutip iuran tidak memberatkan purnakarya dalam berjuang, respon terhadap persoalan purnakarya dan FKPPN dalam berjuang hak-hak purnakarya yang belum terbayarkan sudah mendesak Menteri BUMN, Mensos, Menku, Komisi 6 DPR-RI, Komisi 9 DPR-RI, DPD-RI, Dirut Holding, Kementrian Ketenagakerjaan, pernah RDPU di Gedung DPD-RI dan ditindaklanjuti oleh Ketua DPD-RI, bahkan menyurati Presiden.
Kembali disinggung hal FKPPN kenapa dan bagaimana yang diketahuinya sehingga Maulana Annur bisa mengatakan jika FKPPN the best diantaranya Organisasi Pensiunan Karyawan PTPN yang lainnya, kembali Maulana Annur menyebutkan keberhasilan FKPPN terhadap perjuangan dan pembelaan untuk Pensiunan Karyawan PTPN yang haknya belum terselesaikan.
"Abang perlu tahu bang, terhadap hak-hak pensiunan Karyawan PTPN yang belum dibayarkan sebelum lahirnya FKPPN adalah Pensiunan Karyawan dari PTPN 1, PTPN 2, PTPN 8, PTPN 9 dan PTPN 14, seperti SHT, Jubilaris/Jubilium dan biaya pengosongan rumah, jika bukan karena FKPPN Pensiunan Karyawan PTPN belum bisa menerima bang, sejak lahirnya FKPPN pada tanggal 28 Februari 2020, yang saat ini sudah diakui oleh holding PTPN 3 sebagai stakeholder, FKPPN terus berjuang dan mengupayakan hak-hak Pensiunan Karyawan PTPN untuk dapat dikeluarkan oleh pihak jajaran Dewan Direksi, melalui pendekatan dan pendekatan, Alhamdulillah FKPPN secara perlahan tapi pasti dapat memperjuangkan hak-hak Pensiunan Karyawan PTPN," ungkapnya lagi.
Mengakhiri ucapannya Aan mengatakan, "terus apa dan usaha perjuangan dari Organisasi Pensiunan Karyawan PTPN yang lainnya ? Yang aku dengar cuma ada masalah iuran dan perekrutan Pensiunan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang lagi-lagi soal fee dan keuntungan pengurus Organisasi saja," pungkasnya. (SA).