Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Membawa Sabu 25 Kg Pasutri Asal Tanjung Balai Terancam Pidana Mati.

Jumat, 18 Oktober 2024 | 06.59.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-18T13:59:25Z

Keterangan Photo : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH didampingi Forkopimda Pimpin Jalannya Pers Rilis.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kapolres Asahan Afdhal Junaidi SIK MM MH kembali memimpin jalan Pers Rilis pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, dan kali ini pelakunya merupakan pasangan Suami-isteri warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Jum'at (18/10/2024) di lapangan tengah Mapolres Asahan.


Terlihat Kapolres Asahan yang disampaikan Forkopimda, Kasat Narkoba Polres Asahan IPTU MULYOTO, SH. MH, Kasi Humas Polres Asahan diwakili Kasubsi Penmas Humas IPTU Dr. ANWAR SANUSI, S, SH, MH, Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan IPDA A. Hasibuan, Kanit 1, Kanit 2 dan Personil Sat Narkoba Polres Asahan.


Keberhasilan ini bukanlah yang pertama kalinya ditorehkan oleh Kapolres Asahan dan jajaran satres narkobanya, sudah berpuluh puluh kilogram satres narkoba berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu ini, terhitung periode kepimpinan Iptu Mulyoto yang bisa dikatakan baru sebentar menjabat sebagai kasat narkoba di polres asahan. 


Beliau dan jajarannya  berulang kali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum polres asahan. " Kali Ini 25 Kilogram berhasil kami Tangkap. Mohon terus Doanya," Ucap Iptu Mulyoto kepada awak media. 


Adapun pelaku sebanyak 2 (Dua) Orang merupakan pasangan suami istri yaitu (MJ) 36 tahun (lk) dan (SN) 29th (Pr) warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. 


Sang Suami (MJ) Berperan mengambil, menyimpan dan mengantarkan Narkotika jenis sabu atas perintah Saudara (K) " Masih dalam pengejaran ". Sementara (SN) Berperan membantu MJ mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut. 


Kedua pelaku diamankan Senin tanggal (14/10) sekira pukul 14.30 Wib di Jln. Jendral Sudirman Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. 


Narkotika jenis sabu tersebut dijemput oleh MJ atas suruhan atau perintah dari K yang mana MJ diberikan upah awal sebesar 5 jt  (Lima juta rupiah) dan sisanya akan diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah diantarkan oleh MJ. 


Pasal yang dipersangkakan terhadap MJ dan  SN diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.


Pelaksanaan kegiatan Press Release Polres Asahan ini sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan serta membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain - main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (SA).

Sumber  : Humas Polres Asahan.

×
Berita Terbaru Update