Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Seberida Terkesan Cuek Saat Wartawan Menyampaikan Info Hal Dugaan Truk-truk Pengangkut Minyak Mentah Yang Transit di Wilkumnya.

Selasa, 08 Oktober 2024 | 19.53.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-09T04:43:37Z

Keterangan Photo : Truk-truk Colt Diesel Yang Diduga Memuat Minyak Mentah Yang Diduga Akan di Oplos dan di Kirim ke Dumai.


INDRAGIRI HULU-TURANGNEWS.COM-
Adanya dugaan kegiatan pengoplosan minyak mentah yang diduga berasal dari Provinsi Jambi yang infonya akan diolah secara ilegal dengan tujuan Dumai, yang saat Tim Wartawan melakukan investigasi setelah mendapat informasi dari warga setempat, posisi Truk-truk pengangkut minyak mentah sedang beristirahat di sebuah warung di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau.


Sebelumnya tim Wartawan mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada iring-iringan truk Colt Diesel yang diduga memuat minyak mentah dari Provinsi Jambi dengan tujuan Dumai, yang sering ngetem atau beristirahat di Warung yang berada di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.


Selanjutnya atas dasar informasi dari masyarakat, tim Wartawan mencoba melakukan investigasi ke lapangan dan menemukan hal yang mencurigakan, persis yang sudah disampaikan oleh warga setempat, tampak dilokasi beberapa truk Colt Diesel yang kondisi bak truk semuanya memakai tenda.



Namun sayangnya, diantara supir truk tidak ada satu orang pun yang berkenan menyebutkan siapa bos atau pengusaha dari dugaan minyak mentah yang dimuat di truk-truk Clot Diesel yang berasal dari Provinsi Jambi tersebut, namun para supir tidak ada yang membantah jika muatan yang ada di bak truknya adalah minyak mentah.


"Kami tidak tahu siapa bos nya bang, yang kami tahu cuma diminta mengantarkan toke kami untuk mengantarkan muatan kami dari Jambi dengan tujuan Dumai,"  jawab salah satu supir dengan nomor polisi : BM 9846 WL yang tidak berkenan menyebutkan siapa namanya.


Dan saat ditanya kemana mau diantar minyak mentah ini, sang supir menjawab dengan singkat, "dari  Jambi mau diantar ke Dumai bang," ucapnya.


Selanjutnya tim Wartawan mencoba melaporkan apa yang dilihat dan apa yang didengar sesuai tufoksi wartawan, ke Polsek Seberida dengan harapan dapat respon yang positif.


Namun sayangnya sesampainya di Polsek Seberida yang beralamat di Jalan Lintas Timur Simpang IV, Belilas, Pangkalan Kasai, Kec. Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tim Wartawan mendapatkan respon yang mengecewakan, saat Tim Wartawan menginfokan jika di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indra Giri ada beberapa truk-truk Colt Diesel yang diduga memuat minyak mentah dari Provinsi Jambi dengan tujuan Dumai.



"Tunggu Pak Kanit," ucap Personil Polsek yang piket malam itu, setelah itu Personil Piket kembali menjawab dengan kalimat, "kami Buser, kami jaga tangki takut terbakar, kami baru siap mengawasi demo," ucap Personil Polsek Seberida yang tidak memakai seragam sehingga Tim Wartawan tidak mengetahui nama Personil Piket tersebut, dan saat ditanya namanya sang Personil Piket enggan menjawab termasuk saat diminta nomor kontaknya, Selasa (08/10/2024) sekira pukul : 19.00 WIB.


Atas ketidak responan Personil Polsek Seberida atas laporan Tim Wartawan tentunya menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Polsek Seberida yang berada di Wilkum Polres Indra Giri Hulu, dan kenapa berdalih dengan kalimat "kami jaga tangki takut terbakar, kami baru siap mengawasi demo," memangnya kenapa dan ada apa Polsek Seberida ? Apakah ada dugaan Polsek Seberida sebenarnya sudah mengetahui jika di Wilkumnya sering di jadikan tempat transit truk-truk pengangkut minyak mentah tersebut, itu sebabnya ketika diberi informasi bukannya respon malah terkesan cuek.


Mengingat Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Dan Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. Selain itu tindakan Pengoplosan Minyak atau pemalsuan bahan bakar minyak sangat merugikan masyarakat dan negara.


Maka diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian dapat menindak tegas adanya dugaan atau hal-hal yang dicurigai adanya kegiatan pengoplosan minyak mentah ilegal, terkait tidak responsifnya petugas Polsek Seberida atas informasi yang disampaikan oleh Tim Wartawan, kepada Kapolsek Seberida dan Polres Indra Giri Hulu Polda Riau, sangat diharapkan tindakan yang tegas untuk Personilnya yang mengabaikan informasi dari Tim Wartawan selaku Warga negara Republik Indonesia yang peduli. (AHY).


Bersambung,,,,,




×
Berita Terbaru Update