Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Tahun Yang Lalu Eks SDM PTPN 3 Pernah Salurkan CSR Sebesar Rp. 252 Juta Untuk Purnakarya, Benarkah Tepat Sasaran Atau Hanya Sebuah Judul.

Minggu, 13 Oktober 2024 | 00.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-13T08:50:32Z

Keterangan Photo : Perkebunan Nusantara dan BPJS ketenagakerjaan (sumber photo : google).


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Mendengar informasi dari sejumlah Tokoh Penting dari PTPN 3 yang sekarang berganti nama PTPN IV Regional 1, dikatakannya, melalui SDM Eks PTPN 3 diduga pernah mengeluarkan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) nya sebesar Rp. 252 Juta untuk 5000 Pensiunan Karyawan yang didaftarkan menjadi Peserta JKK dan JKM dari Program BPJS Ketenagakerjaan.


"Melalui SDM nya Eks PTPN 3 diduga pernah menyalurkan dana CSR nya untuk 5000 Pensiunan Karyawan yang usianya dibawah 65 tahun, untuk didaftarkan sebagai peserta program JKK dan JKM dari Program BPJS Ketenagakerjaan, dari Bukan Penerima Upah (BPU)  sebesar Rp. 252 juta diduga dikeluarkan melalui bagian SDM Eks PTPN 3, yang jadi pertanyaannya adalah apa bisa dana CSR dikeluarkan untuk Pensiunan Karyawan," ucap salah satu Narasumber ke Wartawan, di salah satu Kafe yang berada di Jalan Gagak Hitam Medan, Sabtu (12/10/2024) sekira pukul : 16.40 WIB.


Dan Narasumber (identitas memang dirahasiakan=Red) menyebutkan, "Sekitar lebih kurang 3 tahun yang lalu dana Rp. 252 juta diduga dari CSR untuk 5000 orang Pensiunan Karyawan yang diduga didaftar  secara acak atau di comot  nama-nama purnakarya yang dibawa usia 65 tahun di daftar sebagai kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dari BPU program JKK dan JKM. Dan dana tersebut di setorkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian untuk pembayaran perpurnakarya sebesar Rp. 16.800 x 3 bulan= Rp. 50.400 untuk pembayaran selama 3 bulan, dan setelah 3 bulan berjalan maka di bulan ke 4 nya Pensiunan Karyawan itu harus membayar masing-masing," paparnya.


"Parahnya lagi karena sistem nama yang diduga diacak tanpa konfirmasi terlebih dahulu, apakah mungkin bisa tepat sasaran ke Pensiunan Karyawan PTPN yang dimaksud ? Mengingat para pensiunan karyawan domisilinya sudah berserak, ada yang sudah diluar propinsi dan lain sebagainya, jika tidak tepat sasaran karena nama yang terpilih tidak mengetahui, atau bisa jadi ada yang tepat sasaran namun di bulan 4 dan bulan seterusnya tidak melakukan pembayaran, apakah dana yang Rp. 252 juta itu tidak mubazir ? Apakah program ini tidak hanya menguntungkan pihak BPJS saja ?" Ungkap Narasumber lagi.


Mengakhiri ucapannya Narasumber menyebutkan, "kita patut menduga program ini di cetuskan oleh salah satu Organisasi Pensiunan Karyawan PTPN yang sudah cukup lama hanya untuk kepentingan Organisasi atau golongan, yang setidaknya pengurus organisasi itu mendapatkan fee dari pihak BPJS," Ungkapnya.



Terpisah, Tecy Septerio Smjk (52) tahun dari Pemerhati dan Kepedulian Pensiunan Karyawan PTPN, saat dimintai pendapatnya terkait program CSR mengatakan, "Corporate Sosial Responsibility (CSR) adalah merupakan tanggung jawab suatu perusahaan, terhadap lingkungan dalam segala aspek lingkungan dalam segala aspek operasional. Dan UU  yang mengatur CSR di Indonesia adalah UU  nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, UU PT dan peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang kebijakannya bantuan untuk yang sifatnya untuk kegiatan Renovasi atau Bangunan, lantas kenapa bisa lebih kurang 3 tahun yang lalu Eks PTPN 3 mengeluarkan CSR untuk Program BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKK dan JKM," sebutnya.


"Dan jika memang bisa dan dianggap itu program yang mewujudkan kepedulian terhadap Pensiunan Karyawan PTPN, kenapa program itu diduga hanya satu kali dan tidak direalisasi hingga saat ini ? Jika memang bisa dana CSR untuk Program JKK dan JKM terhadap Pensiunan Karyawan PTPN, pastinya ramai-ramai Pensiunan yang ingin mendaftar," sebut Tecy lagi.


Mengakhiri ucapannya Tecy mengatakan, "ada dugaan program tersebut dipaksakan demi keuntungan sekelompok atau golongan tertentu, dan ada dugaan kuat program CSR untuk Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan permainan kong kalikong antara Bagian SDM Eks PTPN 3 dengan pihak salah satu Organisasi Pensiunan Karyawan PTPN, dan permasalahan ini akan kita sampaikan ke Dirut Holding bisa juga je Pihak TIPIKOR dan KPK -RI," pungkasnya. 


Sayangnya, sebelum berita ini terbit, wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke "BS", yg saat ini sudah pensiun untuk mendapatkan penjelasan, namun sayangnya nomor "BS" sedang tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan jaringan internet, sehingga wartawan belum mendapatkan keterangan resmi dari yang bersangkutan. (SA).




×
Berita Terbaru Update