ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengeksekusi Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa yang berinisial "MS," terkait kasus Pengadaan Ternak Sapi di Dinas Peternakan Kabupaten Asahan TA. 2019 yang telah merugikan negara sebesar Rp. 615.926.429, Senin (21/10/2024).
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi RI Nomor : 2189 K/Pid Sus/2023, tanggal 25 Agustus 2023 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp. 138.526.428.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka terpidana dipenjara selama 1 tahun dan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor ; 2264/L.2.23/FU.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023". Jelasnya. (TIM).