Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terduga Kasus Pengadaan Ternak Sapi Berinisial "MS" Dieksekusi Kejari Asahan.

Selasa, 22 Oktober 2024 | 06.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-22T13:51:13Z
Keterangan Photo : Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengeksekusi Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa yang berinisial "MS," terkait kasus Pengadaan Ternak Sapi di Dinas Peternakan.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengeksekusi  Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa yang berinisial "MS," terkait kasus Pengadaan Ternak Sapi di Dinas Peternakan Kabupaten Asahan TA. 2019 yang telah merugikan negara sebesar Rp. 615.926.429, Senin (21/10/2024).



Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi RI Nomor : 2189 K/Pid Sus/2023, tanggal 25 Agustus 2023 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp. 138.526.428.


"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka terpidana dipenjara selama 1 tahun dan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor ; 2264/L.2.23/FU.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023". Jelasnya. (TIM).

×
Berita Terbaru Update