Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Bebasnya Beredar Rokok Ilegal di Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir Riau, LKPK Akan Adakan Aksi di Bea cukai Jakarta.

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-24T06:20:41Z
Keterangan Photo : Rokok yang diduga ilegal di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri.


INDRAGIRI HILIR-TURANGNEWS.COM -Terkait pemberitaan dan informasi dari masyarakat tentang dugaan bebasnya beredar Rokok Ilegal di Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir Riau, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) akan melakukan Aksi di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Hal tersebut disampaikan "AHY" dari Lembaga K.P.K ke Wartawan, selanjutnya "AHY" mengatakan, "terkait bebasnya beredar dan keluar masuknya rokok yang diduga ilegal di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saya sudah menyurati pimpinan di Jakarta, dan sudah saya meminta izin dan menyampaikan jika LKPK akan menggelar Aksi di Kantor Bea cukai Jakarta," ucapnya.


Menurut "AHY" hingga saat ini pihaknya belum mendapat respon positif terkait informasi yang disampaikan ke pihak bea-cukai Kabupaten Indragiri-Riau, bahkan parahnya lagi petugas bea-cukai setempat terkesan cuek saat kita menyampaikan informasi," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui bersama, rokok yang legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya, sedangkan rokok ilegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.


Sebelumnya Tim Wartawan sudah melakukan investigasi ke lapangan untuk mencari kebenaran dari informasi yang didapat, Sabtu (19/10/2024) sekira pukul : 11.30 WIB tim Wartawan mendapati beberapa tokoh dan grosir yang menjual bebas rokok yang diduga ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya dipajangkan di rak atau steling.


Ada dugaan terlalu bebas rokok ilegal keluar dan masuk dari Pulau Batam, dan anehnya lagi pihak bea-cukai tidak mengetahui terjadinya keluar dan masuknya rokok ilegal dari batam, padahal Kantor Bea cukai letaknya hanya 15 menit dari tempat keluar masuknya rokok yang diduga ilegal.


Mengingat Pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok, sehingga penjualan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai menimbulkan kerugian negara, dan penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum. 


Maka diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera dan serius untuk mengambil langkah dan penindakan. (TIM).

×
Berita Terbaru Update