Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Rokok Ilegal di Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir Riau, LKPK Akan Tampilkan Bukti Rekaman Video di Bea cukai Jakarta.

Kamis, 24 Oktober 2024 | 21.12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-25T04:29:41Z
Keterangan Photo : Rokok Ilegal Yang Diduga Bebas Beredar di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.


INDRAGIRI HILIR-TURANGNEWS.COM -Terkait Aksinya yang akan digelar Kantor Bea-cukai Jakarta yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.K.P.K) akan menampilkan bukti otentiknya berupa video dan photo -photo terkait temuannya.


Hal tersebut disampaikan oleh "AHY" dari Lembaga K.P.K ke Wartawan, yang selanjutnya "AHY" mengatakan, "kita bukan main-main dan akan kita buktikan kinerja kita, akan kita tampilkan bukti-bukti otentik nanti disana," ucapnya, Jum'at (25/10/2024).


Keterangan Photo : Rokok Ilegal Yang Diduga Bebas Beredar di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.


Sebelumnya berdasarkan pemberitaan dan informasi dari masyarakat tentang dugaan bebasnya beredar rokok ilegal yang masuk dari Pulau Batam, yang diduga diedarkan bebas di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) sudah menegaskan jika pihaknya akan mengadakan aksi di kantor Bea-cukai Jakarta.


Mengingat tidak ada respon yang positif dari pihak bea-cukai Kabupaten Indragiri-Riau saat "AHY" menyampaikan informasi tentang dugaan bebasnya beredar rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Riau, bahkan parahnya lagi petugas bea-cukai setempat terkesan cuek saat diberi Informasi. Dan atas kecuekan pihak bea-cukai setempat menjadi tanya besar pihak pelaku sosial kontrol.


Sebelumnya juga di dapat informasi dari beberapa sumber yang menyebutkan jika temuan dan hasil investigasi yang ditemukan tim sosial kontrol terkait rokok yang diduga ilegal di Kabupatennya Tembilahan, tidak akan digubris jika cuma dikonfirmasi di daerah setempat, mengingat ada dugaan pihak-pihak tertentu seperti dari pihak Dandim, Polres dan Pemkab sudah mendapat UPETI.


Keterangan Photo : Stok Rokok -rokok Ilegal Yang Sudah Siap Edar di Gudang Penyimpanan.


Sebagaimana diketahui bersama, rokok yang legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya, sedangkan rokok ilegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.


Sebelumnya Tim Wartawan sudah melakukan investigasi ke lapangan untuk mencari kebenaran dari informasi yang didapat, Sabtu (19/10/2024) sekira pukul : 11.30 WIB tim Wartawan mendapati beberapa tokoh dan grosir yang menjual bebas rokok yang diduga ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya dipajangkan di rak atau steling.



Ada dugaan terlalu bebas rokok ilegal keluar dan masuk dari Pulau Batam, dan anehnya lagi pihak bea-cukai tidak mengetahui terjadinya keluar dan masuknya rokok ilegal dari batam, padahal Kantor Bea cukai letaknya hanya 15 menit dari tempat keluar masuknya rokok yang diduga ilegal. Apakah informasi dari beberapa sumber benar adanya ? Yang menyebutkan jika ada dugaan pihak-pihak tertentu seperti dari pihak Dandim, Polres dan Pemkab sudah mendapat UPETI, maka temuan dan hasil investigasi yang ditemukan tim sosial kontrol terkait rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Tembilahan tidak akan digubris jika cuma dikonfirmasi di daerah setempat.


Mengingat Pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok, sehingga penjualan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai menimbulkan kerugian negara, dan penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum.


Dan jika Informasi tentang UPETI yang menyasar ke berbagai Institusi tidak benar pastinya pihak APH setempat dapat segera bertindak dan serius untuk mengambil langkah dan penindakan tegas, namun sebaliknya jika sampai Aksi di Bea-cukai Jakarta terealisasi, maka sudah bisa dipastikan jika informasi tentang UPETI benar adanya. (SA).

×
Berita Terbaru Update