BATU BARA-TURANGNEWS.COM-Terkait Kasus Perampokan yang di alami Mantan Ketua Bawaslu Periode 2015-2019 Kabupaten Batu Bara berinisial TY (50), yang terjadi tahun 2015 lalu yang diduga mangkrak selama 9 tahun di Mapolsek Labuhan Ruku, Pengacara Mantan Bawaslu Batu Bara akan melaporkan Penyidik Polres Batu Bara ke Propam Poldasu.
Hal tersebut disampaikan oleh Asman Siagian SH, MH selaku Kuasa hukum TY kepada Wartawan, Senin (11/11/2024) sekira pukul : 10.00 WIB.
Dalam pemaparannya kepada wartawan, selain akan melaporkan Penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Propam Poldasu atas dugaan tidak serius dalam menjalankan tugasnya, Asman juga akan melaporkan kasus yang ditanganinya ke Kapolri dan ke Bapak.Presiden RI Prabowo Subianto.
"Selain kita minta Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk terus memperbaiki kerja Institusi Polri demi terpenuhinya hak-hak masyarakat pencari ketentraman hidup dan kepastian hukum di Kabupaten Batu Bara," ucap Asman.
Menurut Asman, "ini kasus janggal dan aneh, pihaknya telah melayangkan surat permohonan keterangan lanjutan atau Surat Permohonan SP2HP Lanjutan, terhadap kasus tersebut kepada pihak kepolisian sejak 3 bulan lalu, namun hingga 11/11/2024 belum ada jawaban resmi dari Polisi," paparnya.
Lanjutnya lagi, "saya rasa sudah wajar jika kita membawa persolan ini ke tingkat lebih tinggi seperti ke Propam Poldasu, selain mobil warna merah dengan Merk Agya nomor Polisi BK 1433 UP, yang diduga digunakan pelaku kejahatan berhasil di tangkap di Mapolsek Simpang Empat Resort Asahan oleh korban, dan dititipkan ke Mapolsek Labuhan Ruku selama satu tahun, pihak Penyidik di duga belum berhasil mengungkap kasus ini, bahkan terkesan mengabaikan hak-hak Korban, dan kerugian Material Korban sekira Puluhan juta rupiah akibat situasi ini, kasus itu dilaporkan dengan Nomor LP /STPL/01/1/2015 /Sek L Ruku. Kasus ini harus menjadi atensi khusus Kapolri agar penegakan hukum semangkin baik di Indonesia sesuai printah Presiden. tegas Asman lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Warga yang berinisial NY yang menyayangkan situasi ini, sebab selama sembilan tahun kasus itu belum terungkap, seharusnya Polri lebih bisa bertindak cepat sebab korban dan warga telah membantu polisi melalui penyelidikan kasus itu, alat bukti sudah diberikan bukankah seharusnya lebih mudah diungkap ? ini kok malah sebaliknya ?
"Kita berharap ganti Presiden kerja polisi harus semakin baik, bukan sebaliknya, diduga anggota penyidik kepolisian menggelapkan alat bukti kejahatan berupa mobil yang berharga," ungkap NY.
Sementara TY selaku Korban memandang aneh Kinerja Oknum penyidik di Mapolsek Labuhan Ruku, dengan kalimat, "barang bukti yang diserahkan informasinya telah dikembalikan ke Lesing, sebab masih berstatus kredit, namun berita acara terkait itu tidak pernah di sampaikan ke Keluarga korban dan korban sendiri, ini tidak bolah di biarkan, agar hal yang sama tidak terulang di masyarakat, melalui laporan Tim Kuasa Hukum ke Penyidik Propam Poldasu baru kita bisa tahu apa kendala dan persolan ini bisa di jawab," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Labuhan Ruku Cecep Suhendra saat dikonfirmasi awak media terkait keterangan Advokat Asman melalui selularnya mengatakan, "sabar ya pak ,kasus ini sedang dalam pendalaman berkas oleh unit Reskrim, sebab kasus ini tahun 2015," katanya. (ZA).